MATARAM, SR (29/8/2019)
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Mataram yang diback-up Tim Opsnal Polsek Lingsar menggulung empat kawanan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Adalah AM alias Ari (26), WA alias Wandi (30), dan DN (17)—ketiganya warga Pringgarata Lombok Tengah, serta SP (21) warga Montong Kediri Loteng. Saat ini polisi masih memburu HR dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK, Kamis (29/8) dalam keterangan persnya, mengungkapkan dalam aksinya di Dusun Montong Tangar Desa Batu Kumbung Lingsar Kabupaten Lombok Barat, para pelaku masuk dengan cara membobol tembok pagar rumah korban. Masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu lalu mengambil barang-barang milik korban berupa 2 HP Xiaomi 6A, HP Nokia, HP OPPO F1, HP Xiaomi Note 5 Pro, 2 buah Laptop, dan Sepeda Motor Honda Scopy DR 3765 MB. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 27.000.000.

Polisi yang menerima laporan mengerahkan Tim Gabungan Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Narmada untuk memancing pelaku bertransaksi jual-beli HandpPhone Xiaomi Note 5 Pro yang ditawarkan melalui Jual Beli Online (JBO)—Facebook. Setelah sepakat, pertemuan dilakukan di Jalan Raya Kediri. Setelah dicek Imei HandpPhone Xiaomi Note 5 Pro tersebut sesuai dengan barang hasil Curat di TKP, pelaku dan BB langsung diamankan ke Polsek Lingsar.
Pengembangan pun sehingga tiga pelaku lainnya dicokok di tempat berbeda yakni di daerah Selakan Pringgarata, Lembuak Narmada dan Darek Pringgarata Lombok Tengah. Hanya HR yang masih dalam pengejaran. Dari tangan para pelaku ini diamankan barang bukti HP Xiaomi Note 5 Pro warna Rose Gold. (SR)






