LOMBOK UTARA, SR (27/8/2019)
Berkat rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Lombok Utara berhasil meringkus ZL (45)—maling yang beraksi di sebuah toko wilayah Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung Lombok Utara (Lotara), Senin (26/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan pelaku asal Katang Bedul Kecamatan Pemenang ini terbilang cepat, hanya dalam waktu 2 jam setelah kejadian. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 165 juta, 1 buah tas ransel, 1 buah tas jinjing, 1 unit mobil merk Suzuki AVP Nopol. B 1866 KFK tanpa surat-surat. Uang hasil pencuriannya ini telah berkurang dari Rp 175 juta. Menurut pengakuan pelaku, Rp 10 juta telah digunakan untuk bermain judi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK dalam keterangan persnya menuturkan, kasus ini bermula dari laporan Sahlan—pemilik toko. Dari laporan korban, Tim langsung menuju TKP guna mencari bukti petunjuk. Melalui rekaman CCTV di TKP, terungkap ciri fisik dan gerak gerik tersangka yang identik dengan residivis ZL. Setelah tim mengantongi identitas tersangka, tim meluncur ke Dusun Telotok Kecamatan Tanjung Lotara. Di sana, tim meringkus ZL. “Benar Polres Lotara berhasil mengamankan ZL tersangka curat,” ungkap Kombes Pol. Purnama SIK.
Hasil interogasi awal di lapangan ZN mengakui perbuatannya, ia mengaku masuk ke dalam toko bangunan Aneka Trus pukul 13.00 Wita dan langsung mengambil tas warna coklat yang berisi uang Rp 175.000.000, 1 buah HP Samsung, dan 2 buah buku tabungan. Kemudian ia kabur menggunakan mobil menuju arah Pemenang terus ke Bangsal. “Tersangka beraksi sendiri dan sempat berhenti di daerah Bangsal guna memisahkan uang dan barang lainnya yang ada di dalam tas,” tambahnya.
Selanjutnya Tim meminta tersangka untuk menunjukkan lokasi dimana ia menyimpan hasil curiannya. Kemudian Tim bersama tersangka menuju gudang tempat menaruh mobil. Di tempat itu tim menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1.500 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 300 lembar dengan total Rp 165.000.000, 1 buah tas ransel, 1 buah tas jinjing, 1 unit mobil merk Suzuki AVP Nopol. B 1866 KFK tanpa surat-surat. (SR)





