Buntuti Korban dari Bank, Pelaku Gasak Uang 50 Juta untuk Tebus Motor dan Judi Online

oleh -921 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 April 2026) – Aparat Polsek Plampang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 50 juta yang terjadi di depan Pasar Plampang, tepatnya di Apotek JM Farma, Dusun Karya Mulya, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (21/4/2026).

Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kapolsek Plampang IPTU Joko Wilopo menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Abdullah Wakidi (71), warga Dusun Marpe, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang.

Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 Wita ketika korban baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta di BRI Unit Plampang. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Setelah keluar dari bank, korban menuju Pasar Plampang untuk membeli cangkul dan memarkir sepeda motornya di depan Apotek JM Farma. Saat itu, uang disimpan di bawah jok sepeda motor.

Usai berbelanja di pasar, korban langsung pulang. Namun di perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah apotek di samping SDN 2 Plampang untuk membeli obat. Ketika membuka jok motor, korban tidak mendapati uangnya.

Korban kemudian pulang untuk memberitahukan keluarganya, sebelum kembali ke BRI Unit Plampang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plampang sekitar pukul 17.00 Wita.

Mendapat laporan itu, pihak Polsek Plampang langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil pengecekan CCTV di BRI Unit Plampang dan UD Amanah, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan dari seseorang yang diduga sebagai pelaku,” ujar IPTU Joko Wilopo.

Berbekal rekaman tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan penelusuran. Sekitar pukul 17.50 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (41), warga Dusun Karya Jaya, Desa Plampang, di rumahnya yang berada di samping Alfamart Plampang.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban. Polisi juga menemukan bahwa sebelum beraksi, pelaku memantau korban saat mengambil uang di BRI Unit Plampang, lalu membuntuti korban hingga ke pasar.

Sebagian besar uang hasil pencurian, yakni Rp 40 juta, disembunyikan di rumah saudaranya. Sementara sisanya sekitar Rp 10 juta telah digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain menebus dua unit sepeda motor yang digadaikan, membayar utang, berbelanja, memberi uang kepada teman, hingga digunakan untuk deposit judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 41,2 juta, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, Honda Beat, serta telepon genggam Oppo.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani proses penyidikan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *