SUMBAWA BESAR, SR (29/4/2019)
Meski rekapitulasi di tingkat PPK (kecamatan) belum juga usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa sudah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten. Rapat Pleno yang dipusatkan di Aula Diponegoro Sumbawa ini dilaksanakan Senin (29/4) tadi hingga 1 Mei mendatang. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya karena lazimnya rapat pleno tingkat kabupaten digelar setelah tuntasnya rapat pleno tingkat PPK.

Sekretaris KPU Sumbawa, Lahmuddin SE yang ditemui SAMAWAREA tadi malam, menegaskan bahwa rapat pleno tingkat kabupaten dilaksanakan meski rapat pleno di tingkat PPK belum tuntas, tidak melanggar aturan. Pasalnya jadwal rapat pleno tingkat PPK dimulai 19 April sampai 3 Mei 2019. Sedangkan pleno tingkat kabupaten dijadwalkan mulai 20 April hingga 7 Mei mendatang. “Jadi tidak masalah karena jadwal mulai rapat pleno di PPK hanya beda sehari dengan mulainya rapat pleno tingkat kabupaten. Artinya rapat pleno tingkat kabupaten sebenarnya sudah bisa kita laksanakan sejak 20 April lalu. Sepanjang memungkinkan pleno kabupaten dilaksanakan, kita akan lakukan. Mana PPK yang sudah tuntas melakukan rekapitulasi, dapat diajukan untuk pleno kabupaten tanpa harus menunggu PPK lainnya yang belum selesai,” jelas Judas—sapaan populer Sekretaris KPU yang dikenal low profil ini, seraya menyebutkan dasar hukumnya yakni PKPU No. 10 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Peraturan KPU No. 32/2019. (JEN/SR)







