KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DISNAKERTRANS KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, SR (26/4/2019)
Meski rasa trauma masih terlihat di wajahnya, namun senyum mulai nampak di wajah Sumartini Binti M Galisung. Pasalnya pekerja migrant asal Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa yang dibebaskan dari hukuman mati oleh Pengadilan Pidana, Riyadh, Arab Saudi ini, untuk pertama kalinya menginjakkan kaki di tanah kelahirannya. Sebelumnya selama 10 tahun, Sumartini mendekam di balik jeruji besi di negara kaya kurma tersebut. Didampingi Staf Khusus Gubernur NTB Bidang Ketenagakerjaan, Imalawati Daeng Kombona, Sumiati tiba di Sumbawa, Jumat (26/4) pagi. Sumartini juga yang didampingi keluarga dan Kades Kukin, disambut hangat Wakil Bupati Sumbawa di ruang kerjanya. Saat itu Wabup Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Kepala Disnakertrans Sumbawa, Dr. M. Ikhsan Safitri M.Sc, dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Khaeril Anwar S.Sos beserta staf. “Saya sangat bahagia berada di kampung halaman dan bertemu keluarga,” ucap Sumartini.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Duta Besar Indonesia di Riyadh dan para KBRI yang terus mendampinginya hingga persoalan hukum yang membelitnya tuntas. Untuk diketahui, Sumartini berangkat menjadi TKI Tahun 2008 silam. Namun dalam perjalanan nasib tak menguntungkan menerpanya. Ini berawal dari hilangnya anak majikannya. Sumartini langsung dituduh telah melakukan penculikan. Selang 10 hari, anak majikannya pun pulang. Bukannya menggugurkan tuduhan, malah Sumartini menerima tuduhn baru. Sumartini dituduh melakukan sihir terhadap majikannya. Sebelum dibawa ke polisi, Sumartini disekap dan disiksa termasuk sempat disengat aliran listrik. Perlakuan tak manusiawi sang majikan ini agar Sumartini mengakui tuduhan tersebut. Karena tak tahan disiksa, akhirnya Sumartini mengaku. Saat itulah Sumartini diserahkan ke polisi. Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis hukuman pancung. Untuk membebaskan Sumartini, Kementerian Luar Negeri dan KBRI melakukan berbagai upaya. Ikhtiar ini membuahkan hasil sehingga vonis hukuman mati itu dicabut diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun disertai cambuk 1.000 kali secara bertahap. Selama menjalani hukuman di dalam penjara Sumartini sudah menghafal 18 Juz Al-Qur’an. Setelah menjalani selama bertahun-tahun, Sumartini pun bebas tepatnya 23 April 2019. Sumartini dipulangkan pihk KBRI menggunakan pesawat dan tiba di Lombok transit Jakarta pada Kamis siang. Selanjutnya Sumartini tiba di Desa Kukin Kabupaten Sumbawa, Jumat (26/4). “Dari pengalaman pahit ini, saya belum berpikir untuk kembali berangkat menjadi TKI (PMI). Saya ingin menghabiskan waktu dan berkumpul dengan dua anak saya orang tua dan seluruh keluarga,” lirihnya.
Sementara Staf Khusus Gubernur NTB Bidang Ketenagakerjaan, Imalawati Daeng Kombona mengaku siap membantu memulihkan kondisi psikis Sumartini setelah berbagai masalah yang dihadapi di Arab Saudi. Ia diutus khusus oleh Gubernur untuk mendampingi Sumartini pulang ke rumahnya sekaligus berkoordinasi dengan Pemda Sumbawa. “Intinya kami siap membantu dan mendanai upaya pemulihan psikis Ibu Sumartini,” tandasnya. (JEN/SR)








