Dari Arena Sharia Lifestyle
SUMBAWA BESAR, SR (18/2/2019)
Bank NTB Syariah menggelar kegiatan Sharia Lifestyle dengan tema “Hidup berkah Tanpa Riba” Senin (18/2). Kegiatan di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa yang diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an tersebut, dihadiri Sekda Sumbawa, Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Direktur Utama PT. Bank NTB Syariah, General Manager Divisi Dana Retail dan Pengembangan Produk, Ketua MUI Sumbawa, Dewan Pengawas Syariah, Branch Manager PT. Bank NTB Syariah beserta jajaran, Pimpinan OPD, camat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekretaris Daerah, Drs. H. Rasyidi Mukhtar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap dapat terus digelar di lingkungan dan forum-forum lainnya, agar seluruh elemen masyarakat yang tersebar dalam berbagai profesi memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh wawasan dan pemahaman tentang sharia lifestyle ini. Dikatakan Bupati, meski tidak memberikan bunga, Bank Syariah memiliki sistem bagi hasil yang merupakan suatu alternatif dalam pembiayaan. Sistem ini berdasarkan penetapan awal atau sesuai akad yang disepakati dan ditetapkan dari awal. Selain itu, terdapat beberapa kaidah yang menjadi dasar perbankan syariah, yakni dalam operasinya tidak melibatkan elemen gambling, tidak melibatkan produk dan/atau menjual barang atau layanan yang haram, dan tidak ada elemen ghoror (ketidakpastian).
Disebutkan bahwa beberapa falsafah dasar yang menjiwai seluruh hubungan transaksi dalam Bank Syariah yaitu efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Adapun fatwa-fatwa terkait operasi bank syariah ini dikeluarkan oleh komite fatwa nasional yang kredibel dan independen, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga tidak diragukan lagi kesyariahan-nya. Selain itu konsep Bank Syariah adalah konsep yang halal dan thoyyib, sejalan dengan kaidah bermuamalah dalam Islam. Namun harus diakui realitas saat ini menunjukkan, sebagian masyarakat masih banyak yang belum memahami betul tentang konsep perbankan syariah. Itulah yang menjadi salah satu kendala perbankan syariah masih kalah dalam akselerasinya dengan perbankan konvensional. Karena itu, perbankan syariah harus terus berinovasi, terutama dalam memberikan pelayanan dengan bahasan atau istilah yang mudah dipahami. “Melalui kegiatan “sharia lifestyle, hidup berkah tanpa riba” eksistensi perbankan syariah dapat semakin dikenal masyarakat. Sehingga ke depan, Perbankan Syariah dapat menjadi kiblat transaksi ekonomi masyarakat menuju hidup yang berkah, baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua MUI Sumbawa Syukri Rahmat S.Ag bahwa MUI menyambut baik dan mengapresiasi keberadaan PT. Bank NTB Syariah. “Keberadaan PT. Bank NTB Syariah adalah semangat untuk mengajak seluruh umat melakukan kegiatan perbankan secara syar’i, yakinlah bahwa hidup dengan syar’i akan memberi keberkahan kepada kita. Betapa luar biasa penekanan Al-Qur’an tentang riba. Karenanya jauhilah riba agar hidup kita jadi berkah, keberkahan adalah keberlangsungan kebaikan yang terus menerus,” ucapnya.
Diakui Ustadz Syukri, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Dalam fatwa tersebut ditegaskan secara gamblang bahwa praktik penggunaan bunga yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya, hukumnya haram.
Dalam kesempatan yang sama Dewan Pengawas Syariah TGH. Rubai Ahmad Munawar menjelaskan, perbankan syariah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan perbankan konvensional. Yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan, baik dengan cara meminjamkan modal dan menyimpan dana, maupun membiayai kegiatan usaha atau kegiatan-kegiatan lainnya yang sesuai. Namun demikian, Bank Syariah tidak menggunakan sistem bunga. Karena dalam syari’at Islam, bunga dianggap riba (ziyadah/tambahan) dan haram hukumnya, namun menggunakan sistem bagi hasil (kemitraan).
Sementara itu Direktur Utama PT. Bank NTB Syariah H. Kukuh Raharjo menuturkan, sebelumnya Ia bekerja 20 tahun di bank ribawi pupus dengan kebaikan dan kenyamanan kerja sehari di bank syariah. “Karena itu kami dari Bank NTB Syariah ini mengundang bapak dan ibu bukan untuk mempromosikan produk atau menginginkan bapak ibu menggunakan produk kami. Tetapi ini kewajiban kami menyampaikan kebenaran sesuai dengan yang kami peroleh dari Al Quran dan Sunnah. Kami menyampaikan tentang pentingnya meninggalkan riba,” katanya.
Masyarakat pasti sudah paham dan mengetahui bahwa riba salah satu perbuatan yang diharamkan Allah. Meski riba diharamkan banyak di antara masyarakat yang masih berpikir dan hitung-hitungan meninggalkannya. Bahkan dengan meninggalkan riba khawatir rezekinya berkurang. Padahal sesungguhnya yang menjamin rezeki itu adalah Allah. Jika sudah menjadi jaminan Allah maka rezeki itu tidak akan tertukar dan berkurang sedikitpun. Karena itu Haji Kukuh mengajak untuk mengejar keberkahan dari harta yang dimiliki. Keberkahan tidak dapat dilihat dari materi yang dimiliki seseorang. Karenanya keberkahan melalui perbankan hanya dapat diperoleh melalui sistem syariah. Dengan sistem ini dapat memastikan bagi hasil sudah tergolong halal dan terhindar dari yang haram. Pasalnya setiap produk, layanan, dan aktivitas Bank NTB Syariah sepenuhnya diperiksa DPS (Dewan Pertimbangan Syariah).
Untuk diketahui dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan kerjasama antara PT. Bank NTB Syariah dengan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sumbawa, Developer PT. Digar Sejahtera Utama, dan IWAPI Kabupaten Sumbawa. Menariknya lagi, 9 orang peserta yang telah mengajukan pertanyaan mendapat hadiah buku. (JEN/SR/*)






