SUMBAWA BESAR, SR (29/1/2019)
MD alias Kancil tak pernah kapok. Warga Tarusa Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa ini kembali terjerat kasus narkoba. Dia tertangkap polisi bersama rekannya berinisial MZ (25), Senin (28/1) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa, diamankan barang bukti 46 gram narkotika jenis shabu, sebuah bong dan sebundel plastic klip warna bening. Sebelumnya dalam kasus yang sama Kancil pernah mendekam di balik jeruji besi selama 4,6 tahun penjara.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH, Selasa (29/1) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Ia selaku Kasat bersama 5 anggotanya meluncur ke TKP tepatnya kediaman Kancil—Dusun Tarusa Atas Kecamatan Buer. Setelah memastikannya, tim masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan. Sebuah tas kresek yang berada di ruang tamu dan diletakkan di bawah kasur disita polisi. Saat dicek ternyata berisi shabu seberat 46 gram. Di hadapan ketua RT dan Kadus yang ikut menyaksikan penggeledahan ini, Kancil mengaku secara terus terang mengakui barang haram itu miliknya. Dua orang tersebut langsung digelendang ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terkait pasal yang menjerat para tersangka ini, IPTU Faisal menyebutkn pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEN/SR)






