Konversi Mitan ke Gas Elpiji di KSB Menimbulkan Masalah

oleh -413 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (03/01/2019)

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan konversi minyak tanah ke gas guna memenuhi kebutuhan masayarakat akan kekurangan minyak tanah nampaknya menimbulkan masalah baru. Pertamina sudah mendistribusikan gas dan kompornya untuk masyarakat miskin sedangkan aturan untuk menetapkan harga isi ulang belum ada. Akibatnya masyarakat terpaksa harus membeli dengan harga yang tinggi ke kios-kios yang menjual gas ilegal tanpa bisa mengatur harga satuan.

Ditemui SAMAWAREA belum lama ini, Kadis Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM KSB, Ir. Amin Sudiono MM mengakui bahwa pembagian gas elpiji bukan wewenangnya melainkan murni ranah Pertamina. Dalam pengaturan subsidi gas tersebut juga harus diatur oleh Peraturan Gubernur yang beberapa waktu lalu telah digelar pertemuan. Kemungkinan Tahun 2019 ini, aturan tersebut akan diterbitkan. Apabila sudah ada Pergub yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) baru bisa gas subsidi didatangkan dari Lombok ke KSB. Sebab KSB belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan

Bakar Gas Elpiji (SPBE). Sejauh ini Sudiono mengaku belum bisa memberikan solusi mengenai isi ulang gas elpiji tersebut. Pihaknya bersama aparat kepolisian hanya menginventarisir kios-kios yang ada di Taliwang dan Seteluk. Meski diakui keberadaan gas ilegal tapi karena kebutuhan masyarakat pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Salah satu solusi yang coba dilakukan adalah mempercepat terbitnya Pergub tentang HET. “Apabila gas subsidi sudah didatangkan ke KSB, otomatis gas ilegal dengan sendirinya akan hilang, karena harga subsidi pemerintah lebih rendah dari harga jual gas ilegal. Apalagi jatah untuk KSB cukup besar. Saya dapat bocoran KSB akan mendapat 70.000 gas elpiji. Yang sudah dibagi mencapai 21000 tabung lengkap dengan kompornya yang tersebar di semua kecamatan di KSB,” bebernya.

Sementara itu untuk minyak tanah akan ditarik secara bertahap hingga semua gas tersebut sudah terbagikan ke masyarakat. Langkah ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, karena jika mitan ditarik sedangkan gas belum dibagi semua maka akan menimbulkan masalah baru. (HEN/SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *