Kepastian Hukum Atas Hak Tanah Dorong Investor Berinvestasi

oleh -301 Dilihat

MATARAM, SR (15/1/2019)

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menjelaskan perlunya menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan persoalan masyarakat. Terutama menyangkut legalitas tanah, yaitu penerbitan sertifikat tanah.    Hal itu disampaikan Gubernur yang akrab disapa Doktor Zul itu saat memenuhi undangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB, Dalu Agung Darmawan, M.Si, Selasa (15/1/2019).

Doktor Zul menegaskan penyelesaian persoalan tanah masyarakat memiliki pengaruh baik bagi siapa saja yang hendak bekerjasama dengan pemerintah daerah khususnya investor luar yang ingin menanamkan modalnya di NTB. “Dengan upaya menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat berupa sertipikat tanah, investor bisa lebih banyak lagi menanamkan modalnya di daerah kita,” jelas Gubernur.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB Drs. Dalu Agung Darmawan, M.Si melaporkan, masih banyak persoalan tanah yang harus diselesaikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat misalnya, batas tanah dan sertifikat yang dimiliki masyarakat. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena akan mempengaruhi lancarnya pembangunan daerah. Karenanya, ia memiliki sejumlah program strategis untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat. “Kita di tahun 2019 punya target 16.000 sertifikat tersebar ke seluruh kabupaten kota, kami mohon masyarakat terlibat untuk membantu persoalan yang dihadapi karena tanpa keterlibatan masyarakat tak mungkin bisa terselesaikan dengan baik karena tanah itu milik masyarakat, sehingga masyarakat harus menyiapkan diri, menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait dengan tanah itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang menguasai tanah agar memelihara tanahnya dengan baik dengan memperjelas batas-batasnya. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat menjaga dan memelihara tanah itu. Sehingga tidak dikuasai orang lain dan menjadi tanah-tanah terlantar. “Yang penting dipelihara karena jika tanah itu dibiarkan dikuasai orang lain, tanah tanah itu milik perusahaan akan menjadi tanah-tanah terlantar sehingga tidak efesien,” tandasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *