Bendahara BOS Harus PNS

oleh -6183 Dilihat
Kasubag Tugas dan Perbantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Mohammad Husnul Alwan S.Ag

SUMBAWA BESAR, SR (21/12/2018)

Mulai Tahun 2019 mendatang sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan mengangkat bendahara BOS berstatus non PNS. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Mendagri No. 971-7791 Tahun 2018, tertanggal 28 September 2018. “Iya, mulai tahun depan, bendahara BOS nya tidak boleh lagi dari non PNS,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa melalui Kasubag Urusan Perbantuan, Mohammad Husnul Alwan, S.Ag, belum lama ini.

Dalam surat edaran Mendagri tersebut kata Alwan–sapaan akrabnya, kepala sekolah tidak berhak meng-SK-kan bendahara BOS. Kewenangan ini sekarang diambil alih sepenuhnya oleh bupati. “Jadi nanti bupatilah yang berhak menetapkan bendahara BOS berdasarkan SK yang diterbitkannya. Nanti bendahara BOS harus PNS, tidak boleh lagi non PNS,” tegasnya.

Baca Juga  Tingkatkan Wawasan, HIMPAUDI KSB Gelar Workshop

Untuk sekolah penerima BOS yang pegawainya tidak ada yang berstatus PNS, Alwan menyatakan kepala sekolah boleh merangkap jabatan menjadi bendahara BOS. Dan Surat Edaran Mendagri tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri, bukan untuk sekolah swasta. “Saat ini memang masih ada beberapa sekolah negeri yang memiliki bendahara BOS berstatus non PNS,” imbuhnya.

Kebijakan bendahara BOS dari kalangan PNS ini menurutnya, mulai diberlakukan Januari 2019 mendatang. Karenanya semua sekolah negeri penerima dana BOS segera mengusulkan calon bendahara baru meski saat ini bendahara BOS-nya berstatus PNS. Pasalnya SK kepala sekolah tentang pengangkatan bendahara dana BOS sudah tidak berlaku lagi. Untuk pengangkatan bendahara BOS yang baru berdasarkan surat edaran Mendagri ini, sekolah dapat mengusulkan calonnya langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa. Oleh Dinas Dikbud diajukan ke Bupati Sumbawa untuk mendapat persetujuan penetapan SK sebagai bendahara BOS. (SR)

 

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *