Diusulkan UMK Sumbawa Tahun 2019, Rp 2.028.900

oleh -288 Dilihat
Ir Syafruddin Nur, Kadis Nakertrans Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (22/11/2018)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa bersama Dewan Pengupahan, menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa untuk Tahun 2019 mendatang sebesar Rp 2.028.900. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Ir Syafruddin Nur, belum lama ini.

Sebelum usulan ini ditetapkan, ungkap Syafruddin, Disnaketrans bersama Dewan Pengupahan tetap mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku. Termasuk memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di samping tetap memperhatikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP NTB sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 2.025.000. Sementara Nominal UMK yang diusulkan harus di atas UMP. Karena itu pada pertemuan dengan Dewan Pengupahan, ada tiga opsi dalam usulan UMK Sumbawa Tahun 2019. Sehingga disepakati mengambil nilai tengahnya yakni Rp 2.028.000 sebagai usulan untuk UMK 2019 dimaksud. “Dalam pertemuan itu kami melibatkan sejumlah perwakilan perusahaan, mulai dari perusahaan penyedia jasa hingga asosiasi serikat pekerja,” kata Ir Syafruddin.

Setelah disahkan oleh Dewan Pengesahan selanjutnya usulan UMK ini akan direkomendasikan oleh Bupati kepada Gubernur untuk tetapkan berdasarkan SK Gubernur NTB. Ia berharap ketika UMK ditetapkan pihak perusahaan dalam melaksanakannya. Meski demikian, saling pengertian antara pekerja dengan perusahaan terutama berskala kecil sangat diharapkan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *