Bawaslu Sumbawa Selidiki Oknum Pejabat Terlibat Kampanye Caleg

oleh -415 Dilihat
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumbawa, Lukman Hakim S.IP., M.Si

SUMBAWA BESAR, SR (21/11/2018)

Meski sudah diperingatkan, namun masih saja ada oknum ASN yang terlibat politik praktis. Hal ini dibuktikan dengan temuan Bawaslu Sumbawa bahwa ada oknum pejabat yang mengampanyekan salah satu calon anggota legislative (Caleg). Saat ini Bawaslu dan pihak kepolisian sedang mengumpulkan informasi, keterangan dan bukti-bukti di lapangan.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumbawa, Lukman Hakim S.IP., M.Si yang dihubungi SAMAWAREA, Rabu (21/11), mengakui adanya temuan dan laporan dugaan oknum pejabat (ASN) terlibat politik. Oknum pejabat di wilayah Kecamatan Empang ini berpidato mengampanyekan salah satu Caleg. Saat melakukan aksinya ini, terekam dalam bentuk video. Rekaman inilah yang menjadi salah satu alat bukti bagi Bawaslu untuk tindakan lebih lanjut. Laporan aksi oknum ASN ini juga merupakan temuan PPL di desa dan kecamatan serta informasi dari masyarakat. “Sekarang ini Tim Bawaslu bersama polisi sedang berada di TKP mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN itu,” ungkap Lukman.

Selain itu pihaknya bersama Gakkumdu sudah menggelar rapat awal guna memastikan ada dan tidaknya pelanggaran. Jika ada, apakah masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif. “Ini masih awal, dan masih banyak yang harus dikumpulkan untuk melengkapi alat bukti yang ada,” ucap Lukman.

Namun demikian Lukman mengingatkan kembali kepada ASN untuk tidak terlibat politik praktis. Sebab hal itu telah diatur dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye. Dalam pasal 282 menyebutkan bahwa pejabat Negara, pejabat structural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Kemudian pasal 283 ayat (1) pejabat Negara, pejabat structural dan pejabat fungsional serta aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *