550 Unit Rumah di Sumbawa akan Dibedah Melalui Program BSBS

oleh -538 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (24/11/2018)

Target RPJMN 2015-2019 adalah pencapaian target nol persen kawasan kumuh di seluruh Indonesia. Hal ini yang menjadi tekad jajaran pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Focus Group Discussion Pendampingan Percepatan Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh bekerjasama dengan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa dan Konsultan Pendamping Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh di 32 Kabupaten/Kota Prioritas, Jumat (23/11/2018) pagi.

Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd, saat membuka acara tersebut menyampaikan, selain memenuhi target RPJMN 2015-2019 kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten beserta segenap elemen masyarakat dalam rangka pembangunan kawasan perkotaan yang berkelanjutan, yakni pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus sebagai respon terhadap tekanan perubahan ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Disampaikan pula, beberapa program yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam rangka memenuhi target RPJMN dan RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021 terkait percepatan penanganan kawasan kumuh, antara lain tahun 2015 lalu telah melakukan eksekusi program PLPBK (Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas) di 8 desa di Kecamatan Alas dan 8 kelurahan di Kecamatan Sumbawa. Kemudian pada tahun 2016, telah menyusun dan mengesahkan dokumen RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan) dan menyusun DED Kawasan Kumuh Prioritas I (kasawan Jempol) seluas 47,92 hektar. Pada tahun 2017, juga telah menyusun DED kawasan kumuh prioritas II (kawasan Lembi) seluas 79,31 hektar. Kemudian di tahun yang sama telah membentuk Pokja PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) dengan SK Bupati No. 500 tahun 2017, dan sudah menyusun DED kawasan kumuh prioritas (kawasan Pubara) seluas 73,93 hektar. Adapun untuk tahun 2019 mendatang, pemerintah Kabupaten Sumbawa berencana mewajibkan setiap desa agar mengalokasikan anggaran dalam APBDes Tahun 2019 untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) minimal 10 unit. Selain itu, akan melakukan penanganan RTLH sejumlah 550 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSBS) dan APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Atas berbagai program dan kegiatan yang telah dan akan kami laksanakan terkait

penuntasan kawasan kumuh dan pembangunan perkotaan berkelanjutan ini, kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kementerian PUPR yang terus-menerus membantu dan melakukan berbagai kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam rangka memenuhi target RPJMN khususnya dalam penuntasan kawasan kumuh,” ujar Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd, seraya berharap dalam kerjasama yang sinergis antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat terus terjalin dengan baik di masa yang akan mendatang. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *