Pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas Menuju Proses Ganti Rugi Lahan

oleh -1047 Dilihat

KERJASAMA MEDIA ONLINE SAMAWAREA DENGAN BAGIAN PERTANAHAN SETDA KABUPATEN SUMBAWA 

SUMBAWA BESAR, SR (30/10/2018)

Pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas Kabupaten Sumbawa saat ini dalam tahap pelaksanaan pengadaan tanah. Belum lama ini telah dilakukan pengukuran terhadap lahan masyarakat yang terkena dampak. Bahkan hasil pengukurannya telah ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB, 24 Oktober 2018 lalu.

Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Abdul Haris S.Sos didampingi Kasubag Pengadaan Tanah, Surbini SE., M.Si di ruang kerjanya, Senin (29/10) kemarin, menyebutkan data terakhir jumlah bidang tanah yang dibebaskan atau telah dilakukan pengukuran sebanyak 125 bidang dari 115 pemilik lahan. Untuk mengetahui hasil pengukuran ini ungkap Haris—akrab mantan Camat Utan ini disapa, masyarakat terutama pemilik lahan dapat mengakses atau melihat Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara Alas yang ditempel di beberapa tempat. Yaitu Kantor Desa Gontar dan Kantor Desa Gontar Baru Kecamatan Alas Barat. Kantor Desa Labuan Alas dan Kantor Desa Dalam Kecamatan Alas. Pengumuman tersebut dapat juga dilihat di Kantor Bupati Sumbawa Bagian Pertanahan Setda dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. “Masyarakat bisa melihat data-datanya di sana. Seandainya masyarakat ada yang keberatan atau apapun hal yang ingin disampaikan, nanti informasinya bisa dimasukkan melalui Panitia Pengadaan Tanah. Misalnya di A saya kena berapa. Kalau nanti ada perubahan, bisa dikomunikasikan. Atau si A terkena dampak tapi tidak ada nama di pengumuman itu. Ini juga bisa disampaikan. Ada 14 hari ruang yang diberikan panitia kepada masyarakat untuk mengecek hasil identifikasi inventarisasi dan daftar nominatif yang telah dilakukan beberapa hari lalu,” paparnya.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa, Abdul Haris S.Sos

Setelah inventarisasi ini tuntas, sambung Abdul Haris, akan dilakukan penilaian terhadap tanah yanh sudah diukur tersebut. Ini dilakukan oleh Appraisal—lembaga indenpenden. Untuk menentukan Appraisal ini dilakukan tender dan saat ini sudah ada pemenangnya namun masih dalam tahap sanggahan. “Kemungkinan awal Nopember 2018 ini sudah ditetapkan pemenangnya yang diikuti dengan penandatanganan kontrak,” imbuhnya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN NTB terkait dengan penetapan penilai (Appraisal) berdasarkan hasil pelelangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan). Ia berharap penilai tersebut bisa bekerja dari November hingga awal Desember sehingga proses berikutnya dilakukan musyawarah untuk membicarakan besarnya ganti rugi. “Pembayaran ganti rugi ini kami rencanakan paling lama minggu kedua November 2018. Semoga bisa berjalan sesuai rencana,” harapnya.

Mengenai dana ganti rugi, Abdul Haris menyebutkan telah disiapkan dan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2018. Jika ada kekurangan jumlah dana berdasarkan penilaian Appraisal, tambahannya akan dianggarkan melalui APBD 2019 mendatang.

Untuk diketahui, jaringan jalan antara Pelabuhan Poto Tano-Kota Sumbawa Besar yang merupakan jalan arteri primer di Pulau Sumbawa memiliki peranan penting sebagai jalur distribusi logistik, bukan hanya untuk keperluan regional Provinsi NTB namun juga sebagai jalur utama transportasi darat dari dan menuju kawasan Indonesia Timur. Beberapa kendala yang dihadapi dalam masalah infrastruktur jalan, lalulintas dan transportasi di wilayah utara dalam hal ini Kecamatan Alas. Sebab banyak aktivitas samping jalan atau hambatan samping jalan berupa PKL (Pedagang Kaki Lima), kendaraan parkir pada bahu atau badan jalan maupun adanya kawasan permukiman padat penduduk khususnya di sekitar Pasar Alas yang menyebabkan tundaan lalulintas yang cukup signifikan terutama pada periode sibuk lalulintas yakni waktu pagi hingga siang hari. Hal ini menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu dan cukup rawan terjadinya kecelakaan lalulintas. Selain itu, kondisi infrastruktur lain berupa jembatan yang menghubungkan Kota Alas dan Alas Barat kondisinya sudah kurang layak lagi sebagai jembatan penghubung jalan Nasional. Kondisi struktur jembatan mulai kurang stabil ketika dilalui kendaraan berat. Berdasarkan kondisi ini maka perlu dilakukan pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas sebagai jalan alternatif dari jalan nasional yang melalui Kecamatan Alas dan Alas Barat serta sebagai akses dalam menggerakan perekonomian daerah dan nasional. Dalam upaya mewujudkan harapan besar tersebut, maka diperlukan sebuah kebijakan dalam melakukan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas. Adapun lokasi tanah yang terkena ruas jalan lingkar utara berada di Wilayah Desa Labuhan Alas dan Desa Dalam  Kecamatan Alas, Desa  Gontar Baru dan Desa Gontar Kecamatan Alas Barat. Luas lahan yang akan dibutuhkan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas di Kecamatan Alas dan Alas Barat Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar 155.700 meter persegi (± 15,57 Hektar). (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *