Sekda: Staf, Kasubbag dan Kasi Tidak Boleh Lagi Jabat PPK

oleh -85 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (20/09/2018)

Sekretaris Dearah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Rasyidi menyampaikan bahwa tantangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus berkembang, diperlukan sebuah aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih memadai, namun tetap menjaga koridor good governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi. Atas dasar hal tersebut, untuk keempat kalinya pemerintah melakukan perbaikan regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) sehingga Perpres No. 16 Tahun 2018 hadir menyempurnakannya. Sebagai sebuah solusi, Perpres No. 16 Tahun 2018 seyogyanya menampilkan sebuah potret praktis yang dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi para pelaku PBJP. Untuk meyakini hal tersebut, lanjut Sekda saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2018, di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (19/9), harus diketahui kemana arah perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018. Arah perubahan tersebut akan membawa konsekuensi tuntutan perbaikan praktik PBJP.

Baca Juga  Besok, Pintu Masuk dan Keluar Kecamatan Lunyuk Ditutup

Disampaikan pula bahwa Perpres Nomor 16 yang ditetapkan pada 1 Juli 2018 yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, mulai diterapkan pada kegiatan-kegiatan yang belum berproses, sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang sudah berproses tetap menggunakan peraturan yang lama.

Lebih jauh dijelaskan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimulai dari APBDP 2018 tidak lagi dapat dijabat oleh staf, Kasubbag, maupun Kasi. “Terkait hal tersebut, saya merekomendasikan semua eselon 4 yang menjabat sebagai PPK, coba untuk didorong naik ke atas, karena yang menjabat sebagai PPK minimal Kepala Bidang. Kita membutuhkan Aparatur Sipil Negara yang berani dan bertanggung jawab, karena kita ingin bekerja untuk dapat memberi manfaat kepada masyarakat, jadilah ASN yang jujur, cerdas dan mampu memberikan teladan kepada masyarakat,” ungkap Sekda dan disambut aplus peserta sosialisasi.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumbawa Drs. H. Didi Darsani, A.Pt melaporkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pelaksanaan perpres Nomor 16 Tahun 2018, sehingga bisa mengimplementasikannya dengan baik. Adapun peserta sosialisasi adalah Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kasubbag Program pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga  PT AMNT Serahkan Bantuan APD, Vitamin dan Disinfektan untuk Sumbawa

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setda Sumbawa A. Malik, S.Sos memaparkan beberapa pengaturan baru di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan oleh pemerintah diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Selain itu mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mendorong pemertaan ekonomi, dan mendorong pengadaan berkelanjutan. (JEN/SR)

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *