SUMBAWA BESAR, SR (23/09/2018)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang dalam penggrebekan di sebuah rumah wilayah Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Minggu (23/9) dinihari pukul 00.30 Wita. Dalam penggrebekan tersebut tim mengamankan 3 poket shabu, timbangan digital, pipa kaca, sekop shabu, gunting, korek gas dan uang tunai Rp 1.070.000. Kedua orang berinisial AM (42) dan HR (33) ini langsung digelandang ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH yang dikonfirmasi SAMAWAREA, membenarkan keberhasilan timnya kembali mengungkap kasus narkoba. Bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Setelah memastikannya, tim menggerebeg kediaman AM. Saat diperiksa, di dalam kamarnya ditemukan 3 poket shabu. AM dan rekannya HR diamankan dan dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa. Hasilnya kedua orang tersebut positif Amphetamine.
Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat Mulyadi, HR mengaku diajak AM pada sore harinya untuk mengkonsumsi narkoba. Keduanya memakai barang haram tersebut di dalam kamar AM. Untuk saat ini AM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara. AM dikategorikan sebagai pengedar narkoba. (JEN/SR)






