Pengusaha Kayu Asal Dompu Jadi Tahanan Jaksa

oleh -551 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (02/08/2018)

Tersangka ilegal logging berinisial DB (44) beserta barang bukti kayu sebanyak 108 kubik dan truknya dikawal PPNS Dinas Kehutanan NTB dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (2/8) siang tadi. Pelimpahan yang dilakukan di Kabupaten Sumbawa sebagai locus delictinya ini menyusul berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feddy Hantyo Nugroho SH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan dari penyidik PPNS Dinas Kehutanan NTB, ke Kejati NTB. Proses pelimpahannya dilakukan di Sumbawa karena penuntutannya (sidang) nanti dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Adapun tersangkanya hanya satu orang yakni DB (44) warga Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Yang bersangkutan merupakan pemilik kayu tersebut. Kini tersangka yang merupakan pengusaha dompu itu resmi menjadi tahanan jaksa.

Mantan Kasi Pidum Kejari Sumbawa ini mengungkapkan, sebelumnya sembilan truk pengangkut kayu diamankan oleh Satuan Ilegal Loging Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sumbawa.  Sembilan truk itu diamankan dari dua wilayah di Kabupaten Sumbawa pada 3 September 2017 dan 9 November 2017. Keseluruhan truk tersebut mengangkut sekitar 108 kubik. Rencananya, kayu itu akan dibawa ke Kota Sumbawa dan Pulau Lombok. Kayu jenis rimba campuran ini dinyatakan tanpa surat yang jelas. “Kayu itu hanya dibekali nota angkutan saja. Seharusnya ada dokumen lain yang menyertai. Termasuk asal-usul kayu,” terang Feddy sapaan singkatnya.

Dijelaskan, nota angkutan tidak bisa menjamin kebenaran asal-usul kayu. Karena hanya dibuat oleh pemilik kayu tanpa sepengetahuan instansi tekhnis yang berwenang. Setelah dilakukan lacak balak, ternyata lahan asal kayu potensinya tidak sesuai dengan jumlah kayu yang diangkut. Jumlah kayu yang diangkut juga melebihi volume dalam nota angkutan. Atas dasar itu, DB selaku pemilik kayu ditetapkan sebagai tersangka. DB dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 2,5 miliar. Kemudian barang bukti berupa sembilan unit truk dan 108 kubik yang sebelumnya diamankan di Kodim 1607 Sumbawa itu diserahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Sumbawa. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *