Kejaksaan Selidiki Kasus IMB Perabot Agung Mart

oleh -496 Dilihat
SUMBAWA BESAR, SR (12/08/2018)

Kejaksaan Negeri Sumbawa saat ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pembangunan Perabot Agung Mart. Toko yang menjual perabotan rumah tangga dan barang elektronik yang berlokasi di Jalan Garuda Sumbawa Besar ini, diduga menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab bangunan itu dibangun di atas saluran irigasi. Secara aturan hal itu sangat dilarang. “Kami sudah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Di antaranya mantan Kepala Kantor Unit Perizinan Terpadu (KUPT), Zulkifli S.Sos dan pemilik bangunan Perabot Agung, Mayong dan beberapa pihak terkait lainnya,” ungkap Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Putra Riza Akhsa Ginting SH di sela-sela Lomba Drumband HUT Adhiyaksa, Minggu (12/8).

Untuk lebih jelasnya, kata Putra—sapaan akrab jaksa ramah ini, pihaknya akan turun melakukan pemeriksaan lokasi. Dalam pengecekan lokasi tersebut, kejaksaan turun bersama tim teknis dan pendampingan dari Dinas PU. Sebab dari hasil pemeriksaan Kepala KUPT, bahwa IMB itu diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Dinas PUPR dan Satpol PP Sumbawa. “Rekomendasi dari dua dinas teknis (PU dan Pol PP) itu yang menjadi acuan KUPT menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Perabot Agung Mart,” jelas Putra.

Apapun itu, lanjut Putra, bangunan yang berdiri di atas saluran milik negara adalah sebuah penyimpangan atau melanggar aturan. “Inilah yang kami dalami, termasuk mengungkap dasar Dinas PU dan Satpol PP mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat bagi KUPT untuk menerbitkan IMB,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Dian Sidharta ST MM (berita edisi 15 September 2017 berjudul “Bangun di Atas Saluran, Perabot Agung Mart Menyalahi IMB”) mengakui adanya pelanggaran IMB oleh pemilik Perabot Agung Mart. Dalam pengurusan IMB sebenarnya prosedurnya sudah dilalui sesuai aturan termasuk adanya rekomendasi dari dinas terkait. Ia membantah jika dalam rekomendasi dinasnya mengijinkan pihak Perabot Agung membuat bangunan di atas saluran. “Ini tidak mungkin, tetapi hanya sejenis jembatan sementara yang melewati saluran untuk mobilisasi bahan-bahan bangunan ketika proses pengerjaan toko itu. Memang pembuatan jembatan sementara di atas saluran itu sudah ada ijin pinjam pakai lahan dengan batas waktu yang disepakati,” kata Dian—sapaan akrabnya.

Kenyataannya bangunan itu dibuat permanen di atas saluran dari yang seharusnya bangunan Perabot Agung Mart ini tidak melewati saluran atau terpisah oleh saluran. “Lahan milik Perabot Agung itu nyambung dengan lahan setelah saluran karena memiliki satu sertifikat. Meski satu sertifikat di dalamnya tercantum ada saluran sebagai pemisah,” jelas Dian.

Apa yang dilakukan Perabot Agung merupakan sebuah pelanggaran sehingga pihaknya memberikan surat teguran. Namun untuk tindakan terhadap pelanggaran ini pihaknya tidak ingin terkesan tebang pilih. Sebab ada kasus serupa juga terjadi di beberapa wilayah lainnya seperti Ai Awak Kelurahan Seketeng, Utan, Alas dan beberapa tempat lainnya. Ini bisa terjadi tidak lepas dari minimnya pemahaman masyarakat akibat belum intensifnya sosialisasi. Karena itu ada dua alternative yang ditawarkan PUPR kepada pihak Perabot Agung sebagai solusi. Pertama, pengalihan saluran. Untuk pengalihan ini pemilik Perabot Agung bersedia. Persoalannya ada tatacara dan persetujuan dari pemerintah daerah selaku pemilik asset maupun petani pemakai air (P2A). Kedua, menunggu terlaksananya penataan kota yakni kelanjutan pelebaran Jalan Garuda, yang kebetulan ada proyek perpanjangan runway (landasan pacu) Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin. Karena saluran yang ada sekarang ini masuk dalam wilayah bandara, harus dialihkan ke depan (pinggir jalan negara). Pengalihan ini akan mengambil lahan bagian depan milik Perabot Agung Mart (depan jalan). Karena itu saluran yang sudah ditutup bangunan toko tersebut ditukarguling dengan lahan bagian depan toko yang akan digunakan untuk pembuatan saluran. “Saya menilai alternative kedua ini merupakan win-win solution, selain proyek pemerintah bisa berjalan, juga melindungi investor yang berinvestasi di daerah ini,” ujarnya.

Solusi ini mendapat tanggapan positif dari pihak Perabot Agung Mart. Menurut Manajer Perabot Agung Mart, Uzuluddin Sumbawanto SH (berita edisi 18 September 2017 berjudul “Menyalahi IMB, Ini Klarifikasi Perabot Agung Mart”) menyatakan siap mengikuti dan melaksanakan kebijakan pemerintah terkait keberadaan bangunannya. Tawaran dari PUPR Sumbawa ini dinilainya sangat solutif. “Alur saluran mau dialihkan kami siap, demikian dengan tukar guling juga kami sangat siap,” kata Zul—sapaan akrab pria santun ini.

Untuk diketahui, ungkap Zul, lahan berdirinya Perabot Agung Mart memiliki dua sertifikat yaitu tanah di bagian depan saluran dan belakang saluran irigasi. Sebelum dibangun, pihaknya mengajukan IMB dengan memenuhi semua persyaratan tekhnis. Saat pembangunan memang sempat dibuat jembatan penghubung antara lahan depan dan belakang saluran. Karena membutuhkan areal parkir yang cukup luas agar tidak mengganggu jalan sebagaimana persyaratan sebuah mart, pihaknya melakukan cor permanen menyatukan dua lahan yang terpisah saluran lalu membangun Perabot Agung Mart di atasnya. Zul mengakui tindakannya mendapat teguran dari dinas terkait. Menyikapi teguran itu, pihaknya memberikan surat balasan berupa ijin pinjam pakai dan dikabulkan. Dalam pinjam pakai itu ada tiga poin yang ditekankan. Pertama, pihaknya diminta menjaga air saluran harus tetap lancar dan tidak menimbulkan protes dari masyarakat setempat maupun petani pemakai air (P2A). Kedua, meminta pihaknya menyiapkan lahan pengganti untuk pengalihan saluran mengikuti bentuk bangunan Perabot Agung. Dan ketiga, siap memberikannya jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan saluran tersebut.

Dijelaskan Zul, menindaklanjuti permintaan itu, pihaknya telah menata saluran di bawah bangunannya menjadi lebih bagus, lebar dan tinggi. Air yang sebelumnya tersendat kini lancar dan deras. Upaya yang dilakukan Perabot Agung ini, mendapat dukungan dari masyarakat sekitar dan petani setempat. Kemudian permintaan membangun saluran pengganti, diakui Zul, bahwa pihaknya menemui kendala karena harus membebaskan lahan di sekeliling bangunan. Butuh waktu melakukan negosiasi dengan tiga pemilik lahan. Dua pemilik lahan sudah setuju, tinggal satu lagi karena pemiliknya meninggal dunia dan harus menunggu ketetapan dari ahli warisnya. “Ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan proses yang panjang, karena harus menemui sejumlah ahli waris yang tempat tinggalnya terpisah dan berjauhan,” aku Zul.

Namun yang membuatnya lega adanya tawaran tukar guling. Hal ini menyusul adanya rencana Pemda melalui dinas terkait melakukan perubahan saluran air tersebut. Saluran yang berada di bawah bangunannya akan dipindahkan ke depan toko (pinggir jalan) sebagai konsekwensi adanya rencana pelebaran Jalan Garuda maupun rencana perluasan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin. Untuk pelebaran Jalan Garuda secara otomatis sebagian lahan di areal parkir tokonya terkena dampak yang kompensasinya harus ada ganti rugi. Karena itu pihaknya tidak menerima ganti rugi karena dilakukan tukar guling lahan. “Lahan saluran milik pemerintah yang berada di bawah toko ditukar dengan lahan di bagian depan yang terkena dampak pelebaran Jalan Garuda. Kami sangat setuju karena ini kepentingan bersama dan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *