TANJUNG PRIOK, SR (26/07/2018)
Sat Reskrim Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan cara menjadi polisi gadungan. Kasus pemerasan tersebut dengan empat tersangka yakni WS dan AMP, berperan mengancam korban dengan senpi korek gas seraya menunjukan tanda kewenangan Polri dan mengumpulkan dompet korban, RMD berperan membawa motor Vario milik korban dan terakhir MA, berperan membawa motor CBR milik korban. Korban dituduh bermain judi padahal mereka hanya bermain Aplikasi Game Ludo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pemerasan yang dilakukan tersangka berupa 2 buah senpi korek gas api jenis revolver, 3 buah tanda kewenangan penyidik, 3 buah handphone dan 1 buah motor CBR warna merah. Atas perbuatan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo pasal 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan, ancaman hukuman empat hingga maksimal sembilan tahun penjara. (SR)






