Penumpang Tanpa Identitas Dimejahijaukan

oleh -291 Dilihat

BALI, SR (21/06/2018)

Sedikitnya 27 penumpang yang datang dari luar wilayah Bali, terjaring dalam inspeksi mendadak (Sidak) tim gabungan dari Satpol PP, Pos K2YD Polres Badung, Disdukcapil, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Terminal Type A Mengwi Badung, Kamis (21/6). Para penumpang yang terjaring ini melakukan pelanggaran karena tidak memiliki identitas dan identitas yang tidak berlaku lagi. Dalam sidang di tempat yang digelar Kejaksaan Negeri Badung dan hakim dari pengadilan Negeri Denpasar, para pelanggar ini dijatuhi hukuman denda Rp 50 ribu per orang subsider kurungan selama tiga hari.

Kepala Pos Pelayanan Terpadu Operasi Ketupat Agung 2018 di Terminal Mengwi, IPTU Ketut Sartana mengakui sidak tersebut menjaring 27 penumpang tak beridentitas. Mereka sudah ditindak melalui sidang di tempat. Prosesi persidangan itu berlangsung aman dan lancar. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *