Sembunyi di Kalimantan, DPO Dibekuk di Ampenan

oleh -360 Dilihat

MATARAM, SR (07/05/2018)

Pelarian SH alias Edi (29 tahun) sia-sia. Maling yang sudah tercatat di dalam daftar pencarian orang (DPO) dibekuk polisi setelah beberapa bulan bersembunyi di Kalimantan. Warga Lingkungan Batu Ringgit Selatan, Kelurahan Karang Pule, Sekarbela Kota Mataram ini ditangkap Tim Resmob Polres Mataram di kediaman orang tuanya, wilayah Ampenan Mataram, Sabtu (5/5) malam kemarin.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, menyebutkan Edi terlibat dalam kasus pencurian di kos-kosan yang ditempati Uswatun Hasanah (20) mahasiswa asal Bima di wilaha Sekarbela, 26 Oktober 2017 lalu. Pelaku masuk ke dalam kost dengan cara memanjat tembok pagar belakang dan masuk ke halaman. Kemudian mencongkel pintu belakang kost lalu mengambil barang-barang milik korban berupa tas wanita berisi uang tunai Rp 250.000, Kartu ATM BRI, Kartu Transmart, Laptop merk ASUS dan 4 Unit HP (Samsung J5 Prime warna Silver, Oppo A37 warna Silver, Nokia Asha warna Biru dan Nokia X2 warna Pink). Polisi yang menerima laporan, langsung bergerak dan berhasil menangkap dua rekan Edi yakni Awing dan Cung. Dua lainnya Edi dan WB saat itu kabur. Beberapa kali polisi mendatangi kediaman keduanya, namun tidak pernah ditemukan. Menurut informasi masyarakat kedua pelaku kabur ke Pulau Kalimantan. Lama ditunggu akhirnya Edi pulang kampung dan bersembunyi di daerah Batu Ringgit Ampenan Kota Mataram (rumah orang tuanya). Polisi pun meluncur melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap Edi  tanpa perlawanan. Pelaku Edi saat itu baru 5 hari pulang ke Lombok setelah 3 bulan pergi merantau di Kalimantan Barat. Menurut Edi, rekannya WB masih di Kalimantan Barat. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *