BALI, SR (23/05/2018)
Tiga pemuda berinisial AD (33), SG (33) dan MU (26) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Mengwi Polres Badung. Ketiganya ditangkap jajaran Polsek setempat setelah melakukan aksi pencurian di kediaman I Gede Sukardiana Putra (40) Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung. Dalam aksinya, tiga pemuda ini berbagi peran. AD sebagai Pemetik, SG memantau situasi dan MU bertindak sebagai joki.
Berdasarkan laporan korban ke Polsek Mengwi, korban terbangun dari tidur melihat di ruang tamu acak-acakan. Korban membangunkan saudaranya untuk mengecek kamar tidur anaknya. Di dalam kamar juga berantakan serta barang berharga dan uang tunai hilang. Saat itu juga melaporkan kasusnya ke Polsek Mengwi. Berbekalkan laporan Korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus identitas dan tempat tinggal pelaku. “Kami melakukan penggerebegan dan penangkapan terhadap pelaku di rumah kosnya. Saat ditangkap pelaku sedang tidur nyenyak,” kata Kapolsek Mengwi, IPTU Sujana.
Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti HP Samsung Note 8, HP Oppo warna gold, HP Ever Cros, 2 buah buku tabungan BRI dan alat yang dipergunakan melakukan aksinya yaitu 1 buah linggis ukuran 30 cm, 1 buah betle, 1 buah mobil, 1 buah sarung tangan dan 1 buah tas selempang kecil warna hitam. “Kini ketiga pelaku dalam proses penyidikan dan sudah ditahan,” pungkasnya. (SR)






