SUMBAWA BESAR, SR (07/05/2018)
Kasus pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 miliar dengan telah ditahannya tiga mantan pimpinan Bank NTB Cabang Sumbawa, memang sudah berlalu. Namun untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar, Kejaksaan Negeri Sumbawa selaku eksekutor harus melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset tanah yang dijadikan jaminan para debitur tersebut. Untuk memastikan obyeknya, pihak kejaksaan turun bersama dua orang petugas ukur dari BPN Sumbawa. Pengecekan dilakukan di lokasi lahan tersebut yakni kawasan BTN Olat Rarang, Kelurahan Lempeh. Kedua petugas BPN ini dilibatkan, karena keduanya yang melalukan pengukuran saat bidang tanah tersebut dikavling. Dalam turun lapangan itu, tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH yang mengecek sekitar 20-an bidang tanah setempat. Dari hasil pengecekan, sejumlah tanah itu diduga bermasalah. Sebab data yang ada dengan kondisi lapangan, tidak sesuai.
Seperti ada tanah yang sudah dibangun tower. Pembangunan ruas jalan di lahan yang tidak sesuai kavlingan. Pembangunan jalan tembus ke Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes di kawasan itu juga melalui kavlingan tanah yang menjadi barang bukti. Tak hanya itu di atas tanah yang menjadi barang bukti juga ada yang sudah dibangun bangunan sarang burung walet. Karena itu, pihak Kejaksaan memasang pita kejaksaan di sejumlah bidang tanah yang diduga bermasalah dimaksud .
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, dalam kasus penyimpangan penyaluran kredit Bank NTB ini ada sekitar 45 bidang lahan yang menjadi barang bukti. Lahan ini yang dijadikan jaminan oleh debitur Bank tersebut saat mengajukan kredit. Rencananya, lahan ini akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dalam kasus ini. “\ Sebelum dilelang, kami mengecek lokasi dan kondisi sebenarnya,” ujar Agung Raka, akrab jaksa ramah ini disapa.
Pada hari pertama, pihaknya melakukan pengecekan terhadap 25 bidang lahan di Kelurahan Lempeh. Dari 25 lokasi, ada delapan lokasi yang mendapat “catatan”. Karena, kondisi lahan tersebut tidak sesuai seperti yang dipaparkan dalam sertifikatnya. Sebab, lokasi ini bukan tanah kosong melainkan sudah ada bangunannya, ada juga yang dilalui jalan raya. Terhadap kenyataan itu Kajari menginstruksikannya untuk melakukan pemanggilan para pihak terkait dengan delapan bidang lahan itu. “Kami akan turun kembali ke lokasi lain pada Hari Senin ini,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, kasus yang terjadi 2007 lalu ini mulai ditangani polisi awal 2015 lalu. Bermula dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. Dari hasil penyelidikan polisi mencatat kerugian negara hasil perhitungan BPKP NTB, mencapai Rp 2,38 miliar. Selain itu menetapkan tiga orang tersangka yakni Pimpinan Bank NTB Cabang Sumbawa, MA, Wakil Pimpinan Bank NTB Cabang Sumbawa, MS dan Penyeliam Administrasi dan Kredit, SN. Ketiganya sekarang sudah menjalani putusan pengadilan dan mendekam di balik jeruji besi Lapas Sumbawa. (JEN/SR)






