SUMBAWA BESAR, SR (06/05/2018)
Sejumlah LSM bakal ‘melumpuhkan’ aktivitas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa. Mereka berencana akan ‘menduduki’ kantor yang pelayanannya dinilai bobrok ini dengan menggelar aksi demo selama dua hari berturut-turut, Selasa dan Rabu (8—9 Mei 2018). Surat pemberitahuan aksi pun sudah tercatat di Bagian Intel Polres Sumbawa.
Aksi yang dilakukan Haris Munandar dkk ini sebagai wujud kepedulian terhadap kasus pengurusan sertifikat yang dialami Tini Kustiati warga Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, yang sudah memasuki 7 tahun belum juga diterbitkan pihak BPN. Padahal uang belasan juta untuk pengurusan sertifikat lahan pertanian seluas 4,8 hektar ini sudah diserahkan kepada pihak BPN sebagai harga yang ditetapkan dengan dalih untuk pengurusan cara kilat.
Kepada wartawan, Haris Munandar menyatakan masyarakat Sumbawa harus bersikap terhadap kinerja BPN. Sebab diduga kuat mafia tanah bergentanyangan di lingkup BPN Sumbawa. Banyak masyarakat yang menjadi korban salah satunya Tini Kustiati—warga Kecamatan Labangka, yang uangnya habis tapi sertifikat tak kunjung diterbitkan. Haris mengakui jika oknum-oknum BPN yang sebagian besar pemegang jabatan strategis adalah ‘orang luar’ ini samasekali tidak memiliki rasa terhadap daerah ini. Mungkin mereka beranggapan ini kesempatan untuk mencari keuntungan karena mereka tidak lama akan pindah ke daerah lain. Tidak heran jika banyak masyarakat Sumbawa yang menjadi korban. Haris mengaku mengetahui modus yang dilakukan BPN, mulai dari bagaimana cara mendapatkan uang rakyat sebanyak-banyaknya, mendapatkan tanah dari hasil pengukuran, dan lain-lain. Mereka sengaja mempersulit masyarakat untuk penerbitan sertifikat, sehingga menjadi celah untuk mendapatkan uang. BPN Sumbawa tidak pernah mengumumkan berapa sebenarnya biaya pengurusan sertifikat. Diduga oknum-oknum di BPN memiliki daftar ‘pribadi’ yang diperlihatkan kepada pemohon sertifikat. Ada cara cepat dan ada cara lambat. Jika cepat biayanya besar, jika lambat biayanya tidak terlalu besar tapi berisiko. Semakin lama sertifikat berproses maka rawan menimbulkan masalah. Tidak heran jika sertifikat ada yang diterbitkan sehari, ada juga bertahun-tahun. “Saya sudah beberapa kali mengadvokasi masyarakat. Bahkan saya sering menggunakan cara-cara anarkis. Barulah sertifikat itu diterbitkan dalam hitungan menit. Apalagi ketika saya memperlihatkan bukti kebobrokan mereka, itu sangat cepat direspon, bahkan tanpa uang pun sertifikat bisa terbit. Ini pernah saya alami semua,” beber Haris–sapaan Ketua LSM Perfecs ini.
Melihat proses pengurusan sertifikat atas nama Tini Kustiati, Haris menduga kuat ada yang tidak beres di dalam BPN Sumbawa. Bayangkan sudah 7 tahun sertifikat itu belum klir, tapi mereka meminta uang belasan juta. Dari informasi yang diperoleh, pengajuan sertifikat atas nama Tini Kustiati ini dilakukan Tahun 2013. Pengukuran sudah dilakukan tapi saat itu kendalanya ada persoalan dengan PT SAL—investor yang membebaskan lahan masyarakat di Labangka IV. Semua lahan di wilayah tersebut telah dibebaskan kecuali lahan milik Tini Kustiati seluas 4,8 hektar. Namun masyarakat yang telah menjual tanahnya ke PT SAL kembali menguasainya dan menjual kepada pihak lain. Saat pihak lain itu mengurus sertifikat atas lahan itu, PT SAL bereaksi melakukan pencegatan. Sialnya pencegatan itu dilakukan secara kolektif sehingga berimbas terhadap lahan milik Tini Kustiati yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan PT SAL. Tapi oknum BPN meminta agar Tini Kustiati harus mendapatkan rekomendasi dari PT SAL yang menyatakan lahan miliknya tidak termasuk di dalamnya. Jika ada rekom itu, BPN berjanji akan menerbitkan sertifikat. Rekom dari PT SAL pun sudah dikantongi, BPN kembali berulah jika sebagian kecil tanah Tini Kustiati seluas 8 are diklaim seseorang. BPN pun meminta surat pernyataan dari orang tersebut. Surat ini pun sudah dikantongi, masih saja BPN berulah, katanya ada surat pencegatan dari ahli waris. Tapi pencegatan itu telah dianulir menyusul adanya surat hibah dari orang tua Tini kepada Tini. Setelah semua itu sudah dipenuhi, BPN lagi-lagi menyatakan jika sebagian tanah tersebut sudah dijual kepada Pak Bagyo dibuktikan ada akta notaries. Setelah Tini dkk termasuk sejumlah wartawan menelusuri ternyata diduga kuat proses pengurusan akta jual beli itu tidak beres. Diduga kuat tandatangan orang tua Tini di surat kuasa dipalsukan. Dalam akta jual beli pun juga tertulis hanya uang muka bukan pelunasan. Selain itu batas-batas tanah tidak singkron dengan kenyataan di lapangan. Untuk menyelesaikan masalah itu, BPN menyatakan kuncinya ada tandatangan Kades Labangka IV. Dengan adanya tandatangan itu, sertifikat bisa diterbitkan. Akhirnya Tini mendapatkan tandatangan tersebut. BPN kembali mengaku sertifikat belum bisa diterbitkan karena ada surat pencegatan dari ahli waris dari pihak yang sama. Padahal surat pencegatan itu sudah dianulir, tapi mengapa sekarang diakomodir kembali. “Ini sudah mafia, harus dihancurkan,” tegas Haris.
BPN harus dibersihkan dari oknum-oknum yang menyakiti masyarakat Sumbawa. Menurut Haris mereka tidak pantas ada di Tana Samawa, harus diusir. Harusnya aparat penegak hukum juga peka. Tanpa menunggu laporan, mereka harus menyelidiki ketidakbecusan kinerja BPN. Sebab aparat memiliki mata, telinga, yang diperkuat dengan perasaan dan komitmen untuk membasmi kemungkaran. “Tunggu saja Selasa dan Rabu besok, kami akan menggelar aksi di Kantor BPN, termasuk di Notaris Gede yang seenaknya dan sangat mudah mengeluarkan akta jual beli tanpa verifikasi,” tegasnya. (JEN/SR)






