BALI, SR (22/05/2018)
Balai Karantina Hewan Wilker Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, mengamankan 6.012 kilogram sosis ilegal di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Selasa (22/5) pukul 13.30 Wita. Sosis yang diangkut menggunakan mobil box pendingin bernopol B 9578 FCF yang dikemudikan Krish Djara Bale (48) ini tanpa mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Sanitasi dari Karantina Ketapang. Sosis itu dimuat dari Sidoarjo-Jatim tujuan Denpasar. Meski demikian pihak Karantina masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen karantina dari karantina pelabuhan asal.
Kepala Balai Karantina Wilker Gilimanuk, IB Eka Ludra yang dihubungi mengatakan diberikannya kesempatan karena pengiriman komoditi tersebut karena merupakan pendistribusian bahan pangan sehubungan dengan perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional, Bulan Puasa, hari Raya Galungan dan Kuningan serta Idul Fitri 2018. Namun pihak Karantina tetap meningkatkan pelayanan dan memperlancar tindakan karantina dengan tetap mengacu sesuai SOP guna menjamin kesehatan dan keamanan pangan yang dilalui melalui Pelabuhan Gilimanuk. Pasalnya komoditi itu akan dikonsumsi masyarakat. (SR)






