SUMBAWA BESAR, SR (01/05/2018)
Sedikitnya 8 orang Ketua RW dan 27 ketua RT terpilih se-Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa periode 2018-2021, dikukuhkan, Senin (30/4) kemarin. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Lurah Pekat No. 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengurus RW dan Pengurus RT Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa.
Camat Sumbawa dalam sambutannya yang disampaikan Sekcam Ismail S.Sos mengucapkan selamat kepada para Ketua RW dan ketua RT yang akan kembali bekerja melayani masyarakat. Sekcam mengingatkan bahwa Ketua RW dan Ketua RT memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan masyarakat kepada pemerintah, termasuk dalam pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Lurah Pekat, Drs. Abdul Rahman menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan tersebut merupakan sebuah bentuk inovasi karena baru pertamakali dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa. “Menjadi kewajiban bagi Kelurahan untuk mengukuhkan Ketua RW dan Ketua RT, karena Ketua RW dan Ketua RT juga mendapatkan insentif dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya, seraya berharap seabgai mitra Kelurahan, Pengurus RW dan RT dapat terus membangun sinergi dengan Kelurahan untuk menyukseskan program-program pemerintah.
Acara pengukuhan tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Perangkat Kelurahan Pekat dan Musyawarah Kerja Kampung KB Lingkungan Surya Bhakti. (JEN/SR)






