Pembuat dan Penjual Miras Ditangkap Polisi

oleh -311 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (18/04/2018)

Operasi Pekat Gatarin 2018 di wilayah hukum Polres Sumbawa terus berlanjut. Kali ini dua penjual minuman keras (miras) terjaring di lokasi berbeda, Selasa (17/4). Penjual miras berinisial MS (38) ditangkap di kediamannya, Jalan Manggis Kelurahan Uma Sima Sumbawa. Dari tangannya diamankan 15 botol arak yang dikemas dalam botol Aqua tanggung. MS beserta barang bukti langsung diamankan. Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Mulyadi SH ini bergeser ke Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima Kecamatan Badas. Di tempat ini, tim mengamankan HS (59). Dalam penggeledahan, ditemukan 44 botol miras jenis brem.

Menurut Kasat Res Narkoba, IPTU Mulyadi SH, brem itu baru saja diproduksi sendiri di dapur rumahnya dan akan dijual kepada pelanggan. Selain 44 botol brem masing-masing dikemas dalam botol Aqua besar, ditemukan satu buah cobek dan pengulekan untuk mencampur ragi dan ember berisi ampas beras ketan. “Kedua penjual dan pembuat miras ini dalam pemeriksaan guna proses lebih lanjut,” demikian Mulyadi, sapaan perwira ramah ini. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *