Diringkus Polisi, Pengedar dan Kurir Shabu Tak Berkutik

oleh -759 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (27/04/2018)

Sebuah kos-kosan yang berlokasi di Dusun Buen Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Badas, digrebeg Tim Satres Nakroba Polres Sumbawa, Jumat (27/4) sore tadi pukul 15.45 Wita. Di dalam kos-kosan itu, tim meringkus dua orang yang diduga sedang pesta narkoba. Dari tangan mereka diamankan barang bukti empat poket narkotika jenis shabu seberat 22 gram. Dua orang tersebut diketahui bernama IKT alias Sodeg (39) warga Karangasem Bali, dan IMS alias Bawe (35) warga Dusun Empan, Badas, Sumbawa.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasatres Narkoba, IPTU Mulyadi SH, mengakui adanya penangkapan tersebut. Berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Tim langsung menerobos masuk ke kamar kost dan menggeledah dua orang yang diduga sedang berpesta. Dalam penggeledahan itu, tim menemukan tas pinggang coklat yang diduduki tersangka Sodeg. Setelah diperiksa ternyata berisi 4 poket shabu dengan berat kotor 22 gram. Selanjutnya dua orang ini dibawa ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif narkoba. Selain itu penyidik juga menetapkan Sodeg sebagai pengedar dan rekannya Bawe selaku kurir.

Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan menjual serta percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika jenis shabu. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara. “Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal muasal barang sekaligus jaringan dan bandarnya,” pungkas perwira sarat prestasi ini. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *