Penumpang Lion Dilarang Naik Pesawat

oleh -639 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (22/02/2018)

Tuti dan dua orang pendampingnya kecewa berat dengan pelayanan Maskapai Lion Air. Pasalnya, penumpang Lion Air ini gagal berangkat ke Denpasar, Kamis (22/2) tadi pagi, karena pihak maskapai melarangnya naik pesawat. Alasannya, Tuti menderita penyakit TBC Tulang yang dianggap penyakit menular. Meski demikian Tuti dan pendampingnya keberatan karena sebelumnya telah dicek darah dan dinyatakan layak terbang.

Dwi Asmaranti—adik sekaligus pendamping korban kepada wartawan menuturkan, sebelumnya dia bersama kakaknya, Tuty dan seorang pendamping lainnya hendak berangkat ke Denpasar menggunakan pesawat pertama maskapai Lion Air dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III Sumbawa. Mulanya dia meminta pihak maskapai untuk menyediakan kursi roda yang akan digunakan korban. Petugas langsung mengarahkan korban dibawa ke sebuah ruangan untuk diperiksa kesehatannya. Muncul seorang petugas dari Lion Air menanyakan tentang penyakit yang diderita Tuti. Oleh petugas lainnya menjawab jika Tuti menderita penyakit TBC Tulang. “Petugas yang datang itu pergi mungkin melapor kepada pihak maskapainya,” kata Dwi.

Selanjutnya dia mengaku dipersilakan petugas masuk ke ruang tunggu. Tak lama berselang datang petugas dari Lion Air menemui mereka dan mengatakan Tuti tidak diizinkan berangkat. Petugas itu beralasan Tuti menderita penyakit menular. Larangan dan alasan petugas itu dinilai Dwi, cukup aneh.

Sebab sebelumnya mereka dari Denpasar menuju Sumbawa menggunakan maskapai Lion Air. Saat itu pihak maskapai membolehkan naik pesawat hingga tiba di Sumbawa. Padahal saat itu kondisi kakaknya (Tuti) lebih parah dibandingkan sekarang. Dwi juga mengaku sebelum berangkat kakaknya sudah menjalani tes darah di bandara. Hasil pemeriksaannya kakaknya layak terbang. “Dengan larangan terbang ini, kami merasa dirugikan,” akunya.

Karena dikomplin pihak maskapai awalnya hanya mengembalikan uang tiket untuk Tuti sebesar Rp 600 ribu. Ketika mereka tiba di rumah, pihak Lion Air menghubungi memintanya kembali ke bandara. Akhirnya, uang tiket untuk mereka bertiga bisa dikembalikan, tapi baru bisa direalisasikan dengan cara ditransfer setelah 14 hari kemudian.

Sementara Station Manajer Lion Air, Nasrudin yang dikonfirmasi terpisah mengakui larangan terbang untuk penumpang tersebut. Menurutnya, penumpang itu memiliki penyakit menular. Penumpang itu bisa diizinkan terbang apabila menyertakan surat rekomendasi dari dokter spesialis. “Setidaknya, ada surat keterangan terkait riwayat penyakit yang bersangkutan. Saat itu penumpang menunjukkan surat hasil pemeriksaan pihak karantina di bandara. Tapi pihak karantina bukanlah dokter spesialis penyakit dalam. Pihak karantina hanya mengecek kesehatan penumpang sebelum berangkat,” jelasnya.

Ketika ditanya saat dari Denpasar Tuti diperbolehklan berangkat ke Sumbawa dalam kondisi sakit menggunakan maskapai yang sama, Nasrudin menjawab bahwa pihaknya memiliki Standar Operation Procedure (SOP). “Saya tidak mungkin asal memberangkatkan penumpang yang memiliki penyakit TBC. Jika ada rekomendasi dari dokter spesialis, tidak ada masalah. Kami justeru lebih menjaga penumpang,” imbuh Nasrudin.

Pihaknya khawatir jika terjadi apa-apa saat penerbangan. Sebab tidak ada rekomendasi dari dokter spesialis. Jika terjadi sesuatu maka pihaknya yang akan dipersalahkan. Pihaknya juga tidak berniat untuk mempersulit penumpang. Bahkan jika ada yang sakit akan dibantu. Bahkan tetap menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Apabila ada penumpang yang memiliki penyakit menular, apalagi mengidap penyakit berbahaya lainnya, wajib disertai surat keterangan dari dokter,” pungkasnya. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *