MATARAM, SR (15/01/2018)
Sepak terjang dua pejambret, AR (16) dan MJ (15) berakhir. Setelah melakukan aksinya di 10 TKP dan menjadi DPO tiga Polsek yaitu Polsek Cakranegara, Polsek Ampenan dan Polsek Mataram, dua remaja yang salah satunya masih pelajar ini diringkus Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram, Sabtu (13/1) malam kemarin. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Sepeda Motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, dompet hitam berisi STNK, KTP, Kartu Askes, SIM dan beberapa buah ATM atas nama CH. Darwatiningsih. Selain itu dompet warna hitam berisi SIM, KTP, Kartu Perpustakaan, dan ATM BCA atas nama Dea Guswita.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Senin (15/1) mengakui kedua pelaku bersama seorang rekannya, HJ merupakan spesialis jambret yang sangat meresahkan. Terakhir mereka beraksi di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, 19 Juli 2017 lalu. Saat itu pelaku berboncengan merampas dompet korbannya yang diletakkan di laci sepeda motor. Korban yang kaget tak mampu mengendalikan laju kendaraannya sehingga oleng dan terjatuh. Akibatnya korban mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HJ, 28 Juli 2017 lalu dan kini sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya. Sedangkan dua tersangka lainnya ditetapkan dalam DPO. Ketika Tim Resmob melakukan patroli, terlihat pelaku AR ini sedang nongkrong di pinggir jalan Gajah Mada Kota Mataram. Saat itu juga langsung diciduk. Dari pengembangan penyidikan terungkap nama MJ. Hanya selang beberapa jam, HJ berhasil ditangkap di warung kakaknya wilayah Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram.
Dalam interogasi, keduanya mengaku telah beraksi di 10 lokasi yakni 5 lokasi di wilayah hokum Polsek Cakrangera, 4 di wilayah Polsek Ampenan, dan satu LP di Polsek Mataram. Hasil kejahatan pelaku dijual kepada penadah berinisial B yang kini dalam pengejaran. (JEN/SR)






