8 Bulan DPO, Pembobol Conter HP Diringkus Polisi

oleh -369 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (13/10/2017)

Setelah 8 bulan bersembunyi, akhirnya ZD (24) warga Desa Gapit, Kecamatan Empang, diringkus anggota kepolisian sektor (Polsek) setempat, Jumat (13/10) dinihari tadi sekitar pukul 00.30 Wita. DPO ini ditangkap karena diduga sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian di Conter Geagung Cell yang berlokasi di jalan lintas Sumbawa—Bima, Dusun Kerato, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, 5 Februari lalu.

Kapolsek Empang, AKP I Gst MD Suardika yang dihubungi tadi pagi mengakui tertangkapnya DPO pencurian tersebut. Bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bhabinkamtibmas yang melihat tersangka ada di depan rumahnya. Anggota yang langsung dipimpin Kapolseknya meluncur ke kediaman tersangka. Setelah berkoordinasi dengan Kades Gapit, Syamsul Anwar, penggerebekan dilakukan. Tersangka ZD alias Devan ini langsung diangkut dan dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Seperti diberitakan, Conter Geagung Malang Cell dibobol maling. Pelaku masuk ke conter setelah melubangi tembok bagian belakang. Kuat dugaan pelaku melubanginya menggunakan pisau sangkur. Sebab ditemukan sarung pisau sangkur tertinggal di TKP. Sedangkan barang-barang yang berhasil digondol pelaku adalah 3 buah Laptop Notebook, 26 buah HP berbagai merk, 12 buah tablet, 6 Powerbank, 3 Game tori merk Evercross, 12 Headset dan uang tunai Rp 2,5 juta. Total kerugian mencapai Rp 56 juta. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *