Tinggal 4 Saksi, Jaksa Tetapkan Tersangka Bronjong Mura

oleh -115 Dilihat
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH

SUMBAWA BESAR, SR (07/08/2017)

Kejaksaan Negeri Sumbawa segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Bronjong Pengaman Kuburan Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Penetapan tersangka ini akan dilakukan setelah memeriksa empat orang saksi lagi. Disebutkan Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Anak Agung Raka PD SH, Senin (7/8), sudah 11 orang dari 15 saksi yang dimintai keterangan. Jika saksi ini rampung, pihaknya akan membuat laporan lalu diekspos selanjutnya menetapkan tersangka. “Calonnya sudah ada, tinggal kita tetapkan saja,” kata jaksa ramah ini.

Sebenarnya pemeriksaan sisa 4 saksi itu bisa dituntaskan dalam beberapa hari ini. Namun para saksi yang dipanggil berhalangan hadir. Seharusnya tiga saksi diperiksa Senin (7/8) hari ini. Mereka Asisten 3 sedang cuti minta dijadwalkan tanggal 14 Agustus, konsultan pengawas masih di luar daerah, dan kontraktor mangkir dari panggilan yang kemudian kehadirannya dijadwal ulang Kamis mendatang. Sedangkan mantan Kadis PU akan dimintai keterangannya Selasa (8/8) besok. “Semoga tidak ada lagi halangan, semua bisa dimintai keterangannya,” demikian Agung Raka.

Baca Juga  Antar Pacar Tertikam Anak Panah

Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Bronjong Pengaman Kuburan Desa Mura ini diduga fiktif. Namun proyek senilai Rp 92,8 juta yang dialokasikan melalui Dinas PU KSB Tahun 2016 lalu ini, diduga fiktif. Meski anggarannya sudah dicairkan namun pengerjaan di lapangan tidak dilaksanakan. Anggarannya cair dengan cara diduga memalsukan sejumlah tandatangan. Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Kejaksaan pun sudah menetapkan calon tersangka. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *