SUMBAWA BESAR, SR (24/08/2017)
Proyek pemeliharaan Jembatan Gantung Utan disinyalir bermasalah. Selain diduga menyalahi bestek proyek senilai Rp 1,18 Milyar ini dikerjakan secara asal-asalan. Selain material tidak sesuai spesifikasi, juga ada beberapa bagian jembatan yang belum terpasang sehingga membuat posisi jembatan yang menjadi cagar budaya ini miring. Hal ini diungkapkan Ketua LSM Keramat, A. Rahman didampingi tokoh masyarakat lainnya, Amin, Dayat dan Ded saat menggelar hearing dengan Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Sumbawa, Kamis (24/8). Ikut mengadvokasi pengungkapan dugaan ini Hamzah dari LSM Gempur, Khairil Anwar Uban LSM Kamita dan Imanuddin Opet Bujik dari LSM Forkots.

Dugaan penyimpangan ini ungkap Rahman, dilihat dari material kayu jembatan yang digunakan. Sebagian kayu terlihat lapuk, dan sebagian lainnya tidak sesuai dengan jenis kayu sebagaimana yang tertuang di dalam RAB yakni jenis kayu kelas Awet I dan kelas Kuat I yang menurut rekomendasi kehutanan adalah Kayu Tanjung (Mimusopa Elengi). Namun yang ada di lapangan dan digunakan kontraktor pelaksana yakni CV Concrete Indonesia, adalah kayu rimba campuran kelas II. Masyarakat telah meminta kontraktor dapat mengganti kayu tersebut sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam RAB. Selanjutnya, besi gelagarnya menggunakan yang lama. Dalam pengerjaannya, besi gelagar yang sudah berkarat ini tidak dibersihkan langsung dilapisi cat. Itupun pemasangannya dilakukan di atas sampah tanpa dibersihkan terlebih dahulu. Demikian dengan peyangga jembatan di bagian kiri dan kanan tidak dipasang. Jika ada beban di ujung satu jembatan maka ujung lainnya terangkat. “Seharusnya ada 6 gelagar, tapi yang dipasang hanya 4 gelagar. Tidak ada penyangga, sehingga posisi jembatan terlihat miring. Jika dipaksakan untuk menambah beban di atasnya, bukan hanya yang miring tambah miring, yang lurus pun menjadi miring,” timpal Amin—tokoh masyarakat Utan.

Parahnya lagi lanjut Dayat juga dari LSM Keramat, pengerjaan proyek yang dibiayai APBD Sumbawa Tahun 2017 ini tanpa pengawasan. Konsultan pengawas tidak terlihat batang hidungnya di lapangan. Demikian dengan kontraktor tidak pernah turun lapangan, sehingga tukang mengerjakan proyek itu sesuka hatinya. Karena itu pihaknya mendesak agar kayu tidak sesuai spek yang terlanjur dipasang dibongkar dan yang belum terpasang diganti dengan kayu yang dipersyaratkan. Masyarakat Utan menginginkan agar jembatan gantung itu dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama dan memiliki asas manfaat yang lama. Tentunya hasil pengerjaan proyek yang tinggal dua bulan selesai ini, berkualitas. “Kami minta DPRD turun ke lapangan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya terhadap program-program pemerintah yang sedang berjalan,” desak Syamsuddin Ded.
Sementara Hamzah dari LSM Gempur mengaku prihatin dengan adanya dugaan penyimpangan pengerjaan proyek ini. Ia menduga ada konspirasi berbagai pihak sehingga proyek yang nyaris tanpa pengawasan terutama dari dinas terkait ini bisa berjalan mulus meski indikasi penyimpangan sangat kental. Berbagai pihak ini baru proaktif setelah masyarakat mempermasalahkannya. “Masyarakat lebih proaktif daripada dinas terkait maupun konsultan pengawas yang justru memiliki fungsi pengawasan melekat,” tukas Uban—sapaan Khairil Anwar dari LSM Kamita.
Ditambahkan Opet Bujik, bahwa munculnya penyimpangan tidak hanya terjadi saat pelaksanaan, tapi juga dari perencanaan. Sebab perencanaan bisa menjadi embrio terjadinya tindakan korupsi. Karena itu ketika menemukan indikasi ini, dinas terkait dan konsultan pengawas harus bersikap tegas. Ketika pengawasan lemah patut dicurigai adanya konspirasi. “Intinya ketika mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasinya, itu sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Rusli Manawari mengingatkan Dinas PU dan Konsultan Pengawas untuk menjalankan tupoksinya dengan baik. Selaku lembaga yang salah satu fungsinya adalah pengawasan, tidak ingin anggaran besar dialokasikan untuk program yang sia-sia. Karena itu pihaknya meminta agar pengerjaan yang menyimpang dapat diperbaiki sesuai spesifikasi tekhnis. Ketika kontraktor dan pihak-pihak terkait tidak mengindahkannya, tidak ada jalan lain kecuali langkah hukum. “Kami ingin tidak ada yang dirugikan baik kontraktor maupun masyarakat. Kritikan dan masukan masyarakat harus diapresiasi karena untuk kebaikan bersama,” tukas politisi PPP ini.
Dilanjutkan Agus Salim Okak—Sekretaris Komisi III, bahwa jembatan gantung Utan ini adalah cagar budaya dan asset daerah yang harus dilestarikan. Jembatan ini merupakan satu-satunya contoh di NTB. Karena itu pengerjaan jembatan ini harus professional. Pengerjaan yang terlanjur menyimpang dapat segera diperbaiki dan Dinas PU selaku leading sektor maupun Konsultan Pengawas dapat melakukan pengawasan secara ketat sehingga hasilnya berkualitas. (JEN/SR)







