Ded: Kayu Jembatan Utan Rekomendasi Kehutanan Menyalahi Spesifikasi

oleh -119 Dilihat
Syamsuddin Ded, Abu Amin, Dayat dan Rahman

SUMBAWA BESAR, SR (24/08/2017)

Tokoh Masyarakat Kecamatan Utan, Syamsuddin Ded, meminta semua kayu yang dijadikan material Jembatan Gantung Utan disingkirkan dari lokasi dan diganti dengan kayu sesuai spesifikasi. Sebab Ded—sapaan singkatnya, kayu hasil rekomendasi Dinas Kehutanan melalui KPH Ropang untuk material jembatan itu menyalahi spesifikasi yang tertuang di dalam RAB. “Saya meragukan rekomendasi kehutanan. Karena kayu yang direkomendasi tidak sesuai dengan spesifikasi,” duga Ded yang juga pegiat LSM ini saat hearing dengan Komisi III DPRD Sumbawa, Kamis (24/8).

Ded mengaku berani bertanggung jawab jika kayu rekomendasi kehutanan itu salah dan ini juga telah dibuktikan dengan fakta di lapangan. Dalam rekomendasi itu berupa berita acara pengecekan jenis kelas awet dan kelas kuat kayu No. BA/5221/301/BKPH PN-BLTH/2017 menyebutkan bahwa jenis kayu untuk jembatan itu adalah Kayu Tanjung, dengan jenis kelas awet I, II (satu, dua) dan kelas kuat kayu I (satu). Berita acara pengecekan itu ditandatangani Tim Pengecekan, Habibi S.Hut dan M. Nursilva Putra tertanggal 5 Juli 2017.

Baca Juga  Rumah Panggung Terbakar, Seorang Gadis Terpanggang

Menurut Ded, dalam RAB, spesifikasi kayu untuk Jembatan Gantung Utan ini adalah jenis Kayu Awet I dan Kuat I. Berdasarkan spesifikasi kayu yang diterbitkan Dinas Kehutanan Propinsi untuk jenis ini adalah kayu jati tenggelam dan kayu pasi terapung. Sementara rekomendasi KPH Ropang adalah Kayu Tanjung yang sangat bertentangan dengan spesifikasi kayu di RAB. Karenanya ia meminta agar semua kayu rekomendasi KPH Ropang di lokasi proyek disingkirkan dan diganti dengan kayu jenis Jati Tenggelam dan Pasi Terapung.

Hal senada juga dikatakan Abu Amin—tokoh masyarakat Utan lainnya. Ia juga meminta semua kayu material jembatan yang didrop di lokasi oleh UD Risky berdasarkan rekomendasi kehutanan tidak digunakan karena menyalahi spesifikasi. “Jadi tidak hanya 47 batang yang sudah disingkirkan karena tidak sesuai dengan rekomendasi kehutanan, tapi semua kayu yang juga termasuk rekomendasi kehutanan juga harus diganti,” tukas Amin.

Baca Juga  “Tangkur Buaya dan Tongkat Nikmat” Hangus Jadi Abu

Karena itu Ia meminta kepada Komisi III DPRD Sumbawa untuk memanggil pihak kehutanan guna mengklarifikasi rekomendasinya ini. Selain itu meminta Dinas PUPR Sumbawa menghentikan sementara pengerjaan proyek sampai dengan digantinya kayu-kayu tersebut. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *