OPINI: Hutan Kau Babat Banjir Kau Dapat

oleh -592 Dilihat

Oleh: Andi Irwansyah: Mahasiswa Semester VI Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Samawa (UNSA)

SUMBAWA BESAR, SR (31/07/2017)

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan sekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air dan udara. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuhnya. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungan dalam kondisi yang baik. (Indriyanto, 2008 : 5). Faktor penyebab degradasi hutan lainnya adalah permasalahan dalam manajemen pengelolaan dan ketidakjelasan institusi yang mengelola kawasan hutan. Institusi pengelolaan hutan yang dimaksud adalah dengan membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti degradasi dan kemerosotan yang terjadi di berbagai daerah khususnya di Sumbawa Provinsi NTB. (Ewida Y.S & Lis Alliya, 2009 : 58) pengelolaan hutan oleh KPH merupakan usaha untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari berdasarkan tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi. Tindakan sekarang akan menentukan kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Banyaknya warga masyarakat yang tidak bertanggung jawab cobalah renungi akan dampak yang dilakukan kaitannya dengan penebangan hutan secara liar jangan hanya melakukan pemuas kebutuhan sesaat dengan konsekuensinya mengorbankan kehidupan generasi di masa yang akan datang. Semoga intervensi tuhan dapat menyadarkan keegoisanmu.

Hutan bagi Lingkungan Hidup

Hutan merupakan ekosistem kompleks yang berpengaruh yang hampir pada setiap spesies yang ada di bumi. Pada saat hutan tergradasi maka akan dapat menyebabkan berbagai macam bencana, kerusakan hutan (deforestasi) terjadi hampir di seluruh dunia, dimana kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktifitas ketidak-bertanggungjawaban manusia pada umumnya. Faktor lainya adalah karena adanya alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan atau bisa juga dijadikan sebagai lahan pemukiman bagi warga. Metode umum yang digunakan dalam kegiatan deforestasi antara lain adalah dengan membakar hutan atau dengan cara menebang pohon secara liar. Praktek tersebut akan mengakibatkan tanah menjadi tandus yang nantinya akan dapat menimbulkan berbagai macam bencana seperti tanah longsor, banjir dan sebagainya.

Baca Juga  20 Guru Jadi Kepsek, 4 Kepsek Jadi Guru Biasa

Penyebab adanya kerusakan hutan antara lain :

  1. Ilegal logging yaitu penebangan yang terjadi di suatu kawasan hutan yang dilakukan secara liar sehingga menurunkan atau mengubah fungsi awal hutan. Meskipun telah ada larangan keras dari pemerintah untuk melakukannya akan tetapi sebagian besar kalangan warga masyarakat masih melakukan kegiatan tersebut.
  2. Para petani yang bercocok tanam tahunan dapat menjadi sebuah ancaman bagi kelestarian hutan. Mereka bisa dapat memanfaatkan hutan sebagai lahan baru untuk bercocok tanam. Selain itu pertumbuhan penduduk yang semakin pesat juga dapat berkontribusi terhadap terjadinya perambahan hutan. Hal ini disebabkan kebutuhan lahan untuk kelangsungan hidup mereka juga semakin meningkat. Dan hutan menjadi salah satu objek yang bisa mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
  3. Mengakibatkan banjir dan erosi, sepertiga bagian lahan subur di bumi telah musnah akibat kegiatan deforestasi. Kita tahu bahwa pohon memegang peranan penting untuk menghalau berbagai bencana seperti terjadinya banjir dan tanah longsor. Dengan tiadanya pohon maka pada saat musim hujan tanah tidak bisa menyerap dengan baik tumpahan air hujan akan mengakibatkan besarnya laju aliran air di pemukiman, yang pada akhirnya akan terjadi banjir bandang. Selain itu, air hujan dapat mengangkut partikel-pertikel tanah sehingga menimbulkan erosi tanah atau tanah longsor.

Kenyataan yang Terjadi Sekarang

Pemerintah selaku pemangku kebijakan seolah-olah memberikan kesempatan, memberikan dukungan kepada petani memanfaatkan hutan untuk bercocok tanam seperti tanaman jagung guna mendapatkan hasil yang melimpah. Dengan hal demikian para petani jagung khususnya berlomba-lomba dalam menebang hutan secara liar tanpa adanya batasan luas wilayah yang ditentukan, tanpa sedikitpun memikirkan dampak yang terjadi di era generasi selanjutnya, tindakan tersebut hanya mementingkan keberlangsungan hidup sesaat. Akan tetapi bukankah pemerintah sudah melakukan upaya untuk meminimalisir penebangan hutan secara liar namun ada saja cara yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengundulan hutan. Bayangkan ketika satu kepala keluarga (KK) petani jagung melakukan penebangan hutan liar dengan luas wilayah 4 Ha. Bagaimana jika dihitung secara keseluruhan petani jagung khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB melakukan penebangan liar dengan luas wilayah yang sama pertahunnya dengan lokasi yang berbeda ketika tahun ini di titik A maka tahun selanjutnya di titik B atau C dan begitu seterusnya.

Baca Juga  Tanam Kemiri dan Kayu Putih, Gubernur Canangkan Bima Pusat Industrialisasi

Studi kasus, banyak oknum petani yang tidak memiliki lahan secara prosedural yang dibuktikan dengan sertifikat tanah dapat pula bercocok tanam jagung di wilayah atau hutan yang tidak memiliki sertifikat. Terkadang ada juga oknum yang memiliki lahan yang bersertifikat tidak dapat dikelola oleh milik pribadi akan tetapi dapat dialih-fungsikan untuk digarap oleh oknum yang tidak memiliki sertifikat tanah (menyewakan).

Pengelolaan hutan sebagaimana dalam pasal 21 UU Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 meliputi kegiatan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, dan perlindungan hutan dan konservasi alam. Kami, bagian akan kepedulian generasi baik masa kini maupun masa yang akan datang sehingga melalui tulisan ini dapat memberikan kesadaran bagi warga masyarakat dan beberapa instansi yang terkait untuk bersama-sama bergandengan tangan, bahu-membahu dalam meminimalisir kegiatan penebangan hutan secara liar tersebut. Adapun solusi yang coba kami tawarkan setidaknya dapat dipertimbangkan demi keberlangsungan kelestarian hutan yang lebih baik yakni:

  1.  Pemerintah selaku pemangku kebijakan dapat memberikan batasan luas lahan yang perlu digarap oleh setiap kepala keluarga petani jagung
  2. Mengembalikan fungsi hutan sebagai sumber cadangan air tanah
  3. Melakukan penyuluhan akan pentingnya melestarikan ekosistem hutan
  4. Tegaskan fungsi Dinas Kehutanan
  5. Menumbuhkan kesadaran masyarakat
  6. Berikan sanksi terhadap oknum yang melakukan penebangan hutan liar
  7. Dll. (*)
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *