Buntut Kasus BPR, Kapolres Sumbawa Digugat Praperadilan

oleh -176 Dilihat
Dr. H. Umaiyah SH MH Kuasa Hukum Direktur BPR Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (31/07/2017)

Beban penyidik Polres Sumbawa dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank BPR Cabang Sumbawa kian bertambah. Di tengah belum beresnya proses penyidikan kasus tersebut menyusul adanya petunjuk jaksa yang belum berhasil dipenuhi, Kapolres Sumbawa AKBP Yusuf Sutejo SIK MT kini harus menghadapi gugatan praperadilan. Gugatan yang diajukan Direktur Utama PD BPR Sumbawa, Ikhwan SP melalui Kuasa Hukumnya, Dr. H. Umaiyah SH MH, Syamsuddin SH dan Siti Rachmin SH ini resmi terdaftar di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (31/7) siang tadi. Gugatan ini teregister dengan nomor: 2/PID.PRA/2017/PN.SBW.

Penasehat Hukumnya, Dr. H. Umaiyah SH MH kepada SAMAWAREA, Senin (31/7) mengatakan, gugatan yang diajukan ini mempermasalahan mengenai prosedur dan kewenangan penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan Lita Elviana—karyawan BPR terkait dugaan tindak pidana perbankan di BPR Sumbawa kepada pihak kepolisian tertanggal 21 Desember 2016, tidak sah. Seharusnya yang berwenang melaporkan adanya perbuatan tindak pidana perbankan ini adalah OJK selaku lembaga pengawasan sekaligus badan penyidik. Padahal sebelum laporan dilayangkan kepada pihak kepolisian, Lita sudah mengadukan masalah (dana cashback) itu kepada OJK. Dari pengaduan ini OJK menurunkan melakukan pemeriksaan khusus (Riksus). Hasilnya OJK tidak dapat memastikan bahwa dana cashback merupakan tindak pidana. Karena itu OJK menyarankan kepada kliennya (Direksi BPR Sumbawa) untuk mengembalikan dana cashback pada 19 Januari 2017 dan telah dilaksanakan. Hal ini membuktikan bahwa persoalan yang dihadapi kliennya telah diselesaikan melalui internal bank sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. Dan rekomendasi OJK tidak ada yang menyatakan catatan palsu maupun tindak pidana. Namun secara mengejutkan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI No. 7 Tahun 1992. Akibatnya kliennya ditahan selama 120 hari sejak 20 Maret 2017 hingga 17 Juli. Selama masa penahanan itu proses penyidikan dinyatakan belum lengkap sehingga kliennya dibebaskan demi hukum. “Polisi tetapkan klien kami sebagai tersangka hanya atas dasar laporan Lita dan sejauh ini polisi belum pernah menerima laporan dari OJK sebagai badan pengawas jasa keuangan,” tukas Umaiyah.

Baca Juga  Dua Pejambret Babak Belur Diamuk Massa

Di bagian lain, Umaiyah menegaskan tidak ada tindak pidana perbankan yang dilakukan kliennya. Karena dalam pasal 49 ayat (1) huruf b yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya bahwa ada unsur kesengajaan membuat catatan palsu. Unsur ini tidak terpenuhi. Kliennya tidak pernah membuat catatan palsu, melainkan hanya tidak membukukan (dana casback) karena tidak ada SOP dari bank ini yang mengaturnya. Faktanya sampai sekarang penyidik kepolisian tidak dapat membuktikan bahwa kliennya melanggar pasal perbankan tersebut.

Yang paling penting sambung Umaiyah, bahwa koreksi pencatatan atas rekomendasi OJK tidak dapat dikatakan sebagai unsur tindak pidana. Selain tidak pernah menggunakan dana cashback karena masih tersimpan di buku tabungan kliennya mengingat belum ada ketentuan internal pendapatan PD BPR NTB Sumbawa terhadap transaksi di luar kegiatan pokok BPR, juga tidak ada kerugian negara karena persoalannya telah diselesaikan secara internal. Apalagi belum pernah ada hasil audit dari akuntan publik terhadap Bank BPR NTB.  Maka seharusnya kliennya tidak dapat disidik karena belum memenuhi dua alat bukti yang cukup. “Jika dilihat dari cara pelaporan sudah tidak benar maka penetapan tersangka oleh pihak kepolisian adalah tidak sah. Intinya ada beberapa hal yang menunjukkan tidak adanya tindak pidana. Yaitu belum adanya SOP bank itu pada Tahun 2015 lalu. Adanya pengembalian berupa koreksi sebagaimana rekomendasi OJK pada 12 Januari 2016 dan bank segera melakukan pencatatan atas koreksi itu tanggal 19 Januari 2017. Selain itu tidak adanya kerugian bank,” bebernya.

Selain prosedur penyidikan tidak benar untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, lanjut Umaiyah, penyidik kepolisian juga tidak berwenang menyidik persoalan itu. Hal ini sesuai peraturan OJK No. 22/PJOK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan pasal 1 ayat (4). Bahwa penyidik OJK adalah pejabat penyidik kepolisian RI dan/atau Pejabat PNS yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Bahwa peraturan OJK No. 22 Tahun 2015 merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan yang umum. Sebab tindak pidana perbankan ini adalah tindak pidana khusus sehingga penyidik yang menangani harus memiliki keahlian perbankan. Karena itu Polres Sumbawa tidak berwenang atau tidak sah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang dituduhkan kepada kliennya. “Kami menilai tindakan kepolisian dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang karena polisi bukan sebagai pejabat kepolisian yang diperbantukan oleh OJK,” cetusnya.

Baca Juga  Satu Unit Truk Diembat Maling

Karena itu pada gugatan praperadilan nanti, Ia meminta hakim mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh pihak kepolisian adalah tidak sah. Kemudian  menyatakan Polres Sumbawa tidak berwenang melakukan penyidikan perkara terhadap kliennya. Tuntutan lainnya, meminta mengembalikan nama baik harkat dan martabat kliennya.

rokok

Sementara itu, Humas PN Sumbawa, I Gede Putra Astawa yang dikonfirmasi mengakui, telah menerima adanya gugatan praperadilan tersebut. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 2/PID.PRA/2017/PN.SBW tertanggal 31 Juli 2017. Setelah gugatannya didaftarkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK yang dimintai tanggapannya mengaku belum mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut. Pihaknya juga belum menerima pemberitahuan dari PN Sumbawa atas gugatan itu. Namun demikian pihaknya menyatakan siap menghadapinya. ‘’ Jika memang ada gugatan praperadilan, kami siap,” pungkasnya. (JEN/SR)

 

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *