Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi Disidang Tipikor

oleh -363 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (03/07/2017)

Bripka NA—oknum anggota Polres Sumbawa mulai Selasa (4/7) besok menyandang status terdakwa. Pasalnya oknum tersebut akan mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Tindak pidana yang menjerat anggota polisi tersebut setelah tertangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha lobster. “Besok sidangnya di Pengadilan Tipikor Mataram,” kata Anak Agung Raka PD SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (3/7).

Pada sidang perdana itu, ungkap Agung Raka, JPU akan membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu menyebutkan kronologis kejadian dan modus operandinya. Oknum anggota ini meminta sejumlah uang kepada pengusaha lobster. Jika tidak diberikan, oknum pengusaha itu akan diproses hukum. Akhirnya, pengusaha ini menuruti permintaannya dengan mengirim uang via rekening sebesar Rp 4,2 juta. Bukti transfernya sudah dijadikan barang bukti.

Sementara itu di Polres Sumbawa, oknum bersangkutan sudah ditangani Provost untuk pelanggaran disiplinnya. Jika sudah ada putusan hukum tetap, bisa jadi oknum polisi tersebut diajukan ke sidang kode etik. Sebab tindakannya dinilai telah mencoreng citra institusi, merugikan diri sendiri dan keluarga. Padahal polisi harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak criminal seperti pungutan liar, dan pemerasan. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *