SUMBAWA BESAR, SR (07/07/2017)
Aksi pencurian di wilayah Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa 1 Juni 2017 lalu, berhasil diungkapkan Tim Buru Sergap (Buser) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Jumat (7/7) dinihari. Dalam pengungkapan itu, dua orang tersangka ditangkap. FS (28) dan SH (29) dicokok saat sedang istirahat di rumahnya, Kelurahan Brang Bara. Sebelumnya polisi sudah mengamankan Handphone, salah satu barang bukti hasil kejahatan kedua maling tersebut. Sedang uangnya sudah habis digunakan untuk berfoya-foya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, tadi pagi, sebelumnya kedua pelaku beraksi di rumah warga lingkungan tempat tinggalnya. Dalam aksinya, pelaku mengambil handphone seharga Rp 4,5 juta dan uang tunai Rp 700 ribu. Selain itu pelaku sempat menggondol televise namun akhirnya dibuang di kebun belakang rumah korban. Tertangkapnya dua pelaku pencurian ini bermula dari penyelidikan cukup panjang yang dilakukan Tim Buser pimpinan Bripka Harirustaman SH. Dari penyelidikan polisi menemukan HP korban di salah satu counter. Dari pemilik counter, pelaku menjualnya seharga Rp 1,5 juta. Petunjuk ini pun berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku sehingga Tim Buser melakukan penangkapan. “Sekarang sedang dilakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap adanya kemungkinan aksi lainnya yang dilakukan kedua tersangka,” demikian AKP Ericson. (JEN/SR)







