SUMBAWA BESAR, SR (12/06/2017)
Kasat Intelkam Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yunus Lobar mengakui jika menerbitkan ijin pelaksanaan kegiatan Bazaar (Pasar Dadakan) di Jalan Multatuli Sumbawa. Ijin ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi sejumlah pihak terkait termasuk Camat Sumbawa. Namun dalam ijin tersebut, pihaknya sangat tidak membenarkan semua badan jalan digunakan karena harus memberikan akses publik terutama arus lalulintas tetap berjalan. “Jika sampai menutup badan jalan, maka pemohon ijin telah menyalahi ijin yang dipegang. Artinya ijinnya bisa kami cabut dan pelaksanaannya bisa dibubarkan,” tegas Yunus Lobar.
Terkait dengan adanya pungutan terhadap sejumlah lapak masing-masing sebesar Rp 5,5 juta, Yusuf mengaku tidak mengetahuinya. Karena di dalam permohonan tidak dicantumkan. “Kami hanya mengeluarkan ijin keramaian,” demikian pungkasnya.
Data yang diperoleh SAMAWAREA di Bagian Operasinal (Bag Ops) Polres Sumbawa, bahwa kegiatan Bazar Ramadhan Sahabat di sepanjang Jalan Multatuli ini dilaksanakan dari tanggal 25 Mei hingga 24 Juni 2017. Sebagai penanggung jawab kegiatan, Abriyansah. (JEN/SR)