Tahanan Pemesan Sambal Narkoba Terancam Hukuman Berlipat

oleh -69 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (18/06/2017)

Pengungkapan kasus “sambal narkoba” yang hendak diselundupkan ke sel tahanan Polres Sumbawa berbuntut pada hukuman berlipat yang bakal diterima IRB—tahanan narkoba, dan Glen—tahanan kasus perampokan. Keduanya akan diproses terkait sambal narkoba tersebut. Proses ini akan dilakukan setelah keduanya menjalani hukuman atas kasus kriminal yang sudah dilakukan sebelumnya. “Narkoba jenis shabu-shabu yang ditemukan di dalam sambal lalapan itu adalah kasus baru bagi dua orang tahanan itu. Setelah keduanya menjalani proses atas kasus sebelumnya, akan kembali diproses untuk kasus ini. Jadi dobel,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Yusuf Sutejo SIK MT yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Sabtu (18/6) malam.

IRB adalah tahanan yang memesan shabu kepada Ceking yang kemudian meminta Olek untuk mengantarkan paket narkoba tersebut ke Polres Sumbawa. Namun Olek yang mengemasi shabu di dalam sambal nasi lalapan itu meminta tukang ojek untuk mengantarkannya dengan upah Rp 10 ribu. Sementara Glen yang merupakan tahanan kasus perampokan adalah orang yang menyediakan uang untuk membeli narkoba tersebut. “Sekarang anggota kami berada di lapangan untuk mencari Ceking dan Olek,” kata Kapolres.

Baca Juga  Polisi Jepang Nilai Pengembangan Polmas di Sumbawa

Terungkapnya kasus ini bermula ketika dua orang pemuda berinisial FJ dan AN mendatangi SPK Polres Sumbawa membawa nasi lalapan untuk diberikan kepada salah satu tahanan berinisial JUN. Petugas piket mulai curiga karena nasi itu dibawa pada larut malam. Nasi itupun dicek dengan cara dibuka, dan isinya diperiksa secara teliti. Ketika bungkusan sambal lalapan ini dibuka, anggota curiga dengan gulungan kecil yang bercampur sambal. Ketika diambil ternyata plastik klip obat transparan yang digulung menggunakan isolasi. Setelah dibongkar lebih jauh ternyata berisi butiran bening yang belakangan diketahui narkoba jenis shabu-shabu. Piket jaga langsung melaporkannya ke piket Reserse Narkoba. Kedua pengantar inipun diamankan dan diinterogasi langsung oleh Kapolres Sumbawa. Kedua pengantar ini mengaku tidak mengetahui nasi bungkus itu berisi shabu. Mereka hanya tukang ojek yang diminta oleh seseorang untuk mengantar nasi bungkus kepada tahanan berinisial JUN dengan upah Rp 10 ribu. Polisi pun meminta keterangan JUN yang akhirnya terungkap jika shabu itu dipesan oleh IRB—tahanan kasus narkoba. Sedangkan yang memiliki uang untuk membeli narkoba ini adalah Glen—tahanan kasus perampokan yang baru saja ditangkap. Rencananya shabu tersebut akan digunakan bersama–sama di dalam sel tahanan oleh IRB, JUR, IND dan JUN. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *