MATARAM, SR (23/06/2017)
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mataram membekuk dua orang mahasiswa. RI (31) warga BTN La Resort Telaga Waru Lombok Barat dan MY (23) warga Pagesangan Kota Mataram ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dari tangannya diamankan barang bukti ganja kering dengan berat kotor 820 gram.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi sore tadi, mengatakan, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan Jumat (23/6) tadi sekitar pukul 10.45 Wita. Sebelumnya polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba. Kemudian polisi nyanggong di Kantor Ekspedisi JNE, Jalan Amir Hamzah No. 102 Karang sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Tak lama muncul RI datang mengambil paket kardus. Ketika berada di halaman parkir dan hendak meninggalkan lokasi, Tim Opsnal Satres Narkoba membekuknya. Setelah kardus dibuka ditemukan bungkusan kertas yang diikat menggunakan lakban warna coklat. Di dalam kertas tersebut ternyata terdapat batang daun dan biji kering yang diduga narkoba jenis ganja.
RI pun diinterogasi sehingga terungkap nama MY—orang yang menyuruh untuk mengambil paket narkoba dimaksud. Tim langsung meluncur ke Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan Gang Chery No. 7 Lingkungan Pagesangan Indah Kota Mataram melakukan penangkapan terhadap MY. Saat ini keduanya diamankan ke Mapolres Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut, tes urine dan uji BB di BPOM Mataram. Keduanya dijerat pasal 111, 114 dan 132 UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JEN/SR)







