SUMBAWA BESAR, SR (03/04/2017)
Polres Sumbawa melalui Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan P2TP2A Kabupaten Sumbawa, mengirim tiga orang anak ke Panti Rehabilitasi “Paramitha” Mataram. Ketiga anak tersebut merupakan korban dan pelaku kasus tindak pidana pencabulan. Adalah FA—bocah ingusan yang masih duduk di bangku sekolah dasar. FA yang tinggal di Dusun Sering Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis ini merupakan korban pencabulan ayah kandungnya. Kemudian R—adik kandung FA yang menjadi saksi perbuatan bejat sang ayah. Saat kejadian R diminta mengipas ayahnya yang sedang mencabuli kakaknya (FA).
Selanjutnya SL—remaja yang masih duduk di kelas 2 SMP. Remaja yang tinggal di Desa Jorok Kecamatan Unter Iwis ini adalah tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang tidak lain tetangganya sendiri. “Keduanya dikirim ke Panti Rehabilitasi Paramitha untuk dilakukan rehabilitasi psikologisnya,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA, AIPDA Arifin Setioko S.Sos, belum lama ini.
Ketiga anak yang masih di bawah umur ini, ungkap Arifin, sudah hampir dua minggu berada di panti tersebut. Karena itu pihaknya segera berangkat ke Mataram untuk mengetahui hasilnya sekaligus mengecek kondisi keduanya.
Seperti diberitakan, SL (14) ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap RK (26) ibu rumah tangga tertangganya sendiri. SL sempat bersembunyi selama beberapa hari. Akibat perbuatannya SL dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan FA gadis belia berusia 15 tahun beberapa kali dicabuli ayah kandungnya berinisial DW (47). Aksi bejat itu terungkap setelah ibu kandungnya memergoki dan melaporkannya ke Polres Sumbawa. (JEN/SR)