Tukul Divonis 6 Tahun Penjara

oleh -227 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (28/04)

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada I Gede Eka Swarjana alias Tukul. Putusan MA terhadap Anggota Polres Sumbawa yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan kekasihnya, Arniyati ini, bertambah dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH belum lama ini mengaku baru menerima salinan putusan dari MA. Berdasarkan putusan nomor 1069/K/Pid/2013 tgl 21 Oktober 2013 itu, terdakwa divonis bersalah. Terdakwa terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Putusan kasasi ini, lebih tinggi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Sebelumnya, PT menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara terhadap Tukul. Putusan PT ini juga lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa selama delapan tahun penjara. “Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 10 tahun penjara,” kata Kajari.

Baca Juga  Dampingi Tim Survior Bendungan Batu Bulan, Ditebas Rekan Kerja

Namun demikian Kajari menerima dan menghormati putusan MA tersebut yang sudah final. Yang akan dilakukan kejaksaan adalah melakukan eksekusi terhadap terdakwa. “Karena putusannya sudah final, maka terdakwa segera kami eksekusi,” tegas Kajari.

Saat ini Tukul tengah menjalani proses penanahannya di Lapas Denpasar, Bali, setelah sempat mendekam di sel tahanan Mako Brimob Sumbawa, sebagai titipan Lapas Sumbawa saat itu.

Kasus kecelakaan yang menimpa Tukul dan kekasihnya Arniyati—PNS di Disdukcapil Sumbawa mengukir sejarah kelam di Kabupaten Sumbawa. Buntut dari kecelakaan itulah memantik kerusuhan atau yang dikenal dengan peristiwa “221”. Puluhan toko, rumah dan hotel dibakar massa, serta ribuan lainnya mengungsi. Sedikitnya 10 provokator ditangkap dan hingga kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Sumbawa.

Baca Juga  Sambut Hari Ibu, Satlantas Sumbawa Bagi-bagi Tas Belanja dan Bekal Kesehatan

Dampak lainnya, sekitar 32 café di wilayah Batu Gong, Desa Badas, Kecamatan Badas, diratakan dengan tanah. Dan kerusuhan inilah juga yang membuat AKBP Yayan Hartadi SIK dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sumbawa. (*)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *