Panjar Sudah Ditransfer, BTN Belum Dibangun, Debitur Lapor Polisi

oleh -376 Dilihat
Sejumlah debitur BTN Samawa Regency saat meminta uangnya dikembalikan, Februari 2015 lalu

SUMBAWA BESAR, SR (04/01/2017)

Kasus perumahan BTN Samawa Regency yang berlokasi di Unter Ketimis Kelurahan Uma Sima, ternyata belum tuntas, meski sudah bergulir selama dua tahun. Sebelumnya banyak debitur yang protes dan meminta uangnya dikembalikan karena rumah yang dijanjikan belum dibangun. Persoalan ini sempat difasilitasi Kapolres Sumbawa saat itu AKBP Karsiman. Rupanya masih ada debitur yang tercecer karena pihak pengelola belum mengembalikan setoran uang muka pembelian BTN di Komplek Samawa Regency. Adalah Dasianto SE (60) warga RT 04/039, Griya Pesona Rinjani, Desa Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan, Mataram. Dasianto pun terpaksa menempuh upaya hukum dengan mempolisikan AM—manager Samawa Regency, ke Polres Sumbawa, Selasa (3/1) kemarin. Laporan bernomor itu LP/08/I/2017/SPKT ini tercatat di buku petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Sejumlah debitur BTN Samawa Regency saat meminta uangnya dikembalikan, Februari 2015 lalu
Sejumlah debitur BTN Samawa Regency saat meminta uangnya dikembalikan, Februari 2015 lalu

Dikonfirmasi SAMAWAREA, Kasubag Humas setempat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo, Rabu (4/1), mengatakan, kasusnya terjadi di Kantor “Samawa Regency”, Jalan Dr. Cipto No. 29 Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa. Saat itu terlapor menjanjikan korban untuk membangun BTN di komplek Samawa Regency, Blok C, dengan luas kavling 130 meter persegi bertempat di Unter Ketimis Kelurahan Uma Sima Sumbawa. Pembangunannya ditargetkan selesai selama satu tahun. Kemudian pada 5 Mei 2014 korban mentrasferkan uang kepada terlapor Rp 50 juta melalui ATM BNI untuk uang muka pembangunan BTN tersebut. Selanjutnya 8 Mei 2014 korban mentrasfer lagi Rp 10 juta untuk pembangunan Ruko. Namun sampai saat ini bangunan BTN tersebut tidak ada dan terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi. “Kini penyidik Reskrim sedang mendalami laporan itu dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk nantinya akan melayangkan panggilan kepada terlapor,” demikian Waluyo. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *