SUMBAWA BESAR, SR (20/01/2017)
Jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua truk kayu yang berasal dari Kabupaten Dompu. Pengiriman kayu yang dicegat di jalan lintas Sumbawa-Bima KM 4 ini diduga tanpa dokumen yang sah. Dari hasil pemeriksaan, dua truk kayu ini masing-masing 137 batang dan 103 batang berasal dari lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH., SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Jumat (20/1) mengakui hal itu. Dari keterangan yang dihimpun, dua truk kayu tersebut berasal dari dua lokasi yakni Tambora Bima dan Dompu. Saat itu juga pihaknya bersama KPH Sumbawa, KPH Dompu dan KPH Bima langsung melakukan lacak balak ke lokasi.
Untuk kayu Tambora, sudah dibebaskan karena hasil lacak balak, bahwa nota angkut dengan kayu yang dibawa dan hasil pengecekan ternyata benar hasil kebun. Ini diperkuat dengan keterangan KPH Tambora. Sedangkan kayu yang berasal dari Dompu, nota angkut dan kayu yang dibawa juga berbeda. Saat dilakukan lacak balak ke lokasi, ada kayu yang tidak sesuai dengan yang diangkut. Kayu yang diangkut adalah jenis rimas yang diduga berasal dari kawasan hutan. “Untuk memastikannya kami masih menunggu hasil dari saksi ahli Dinas Kehutanan NTB,” ungkap Kasat Ericson. (JEN/SR)






