Jaksa Targetkan Kasus Kapal Perintis Disidang Bulan Ini

oleh -82 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka DP SH

SUMBAWA BESAR, SR (19/01/2017)

Kejaksaan Negeri Sumbawa menargetkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perintis Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, tuntas pada bulan ini. Karena itu pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka baru berinisial SW—rekanan, mulai dikebut. “Kami targetkan bulan ini sudah naik ke tahap penuntutan yaitu disidangkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” kata Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus, Anak Agung Raka PD SH, Kamis (19/1).

Sejumlah saksi telah dipanggil dan mulai dilakukan pemeriksaan Senin (23/1) mendatang hingga pecan depan. Pihaknya telah menyiapkan tim yang masing-masing anggota tim akan memeriksa 2 orang saksi. “Ada 15 saksi yang akan kami periksa. Untuk Senin ada 4 orang saksi,” kata Agung Raka—akrab jaksa ramah ini disapa, seraya menyatakan bahwa penanganan kasus ini harus tuntas secepatnya, mengingat masih ada dua kasus tunggakan lainnya yang harus selesai pada Maret ini.

Baca Juga  Gubernur, Kapolda dan Danrem Patroli di Malam Pergantian Tahun

Seperti diberitakan, pengadaan dua unit kapal perintis ini dilakukan Tahun 2009 senilai Rp 275 juta. Dalam pengadaannya, kapal yang dibeli melalui rekanan adalah kapal bekas. Satunya dibeli dari seorang nelayan, sedangkan satunya lagi hasil pelelangan Amanwana yang dibeli dari seorang warga Labuan Kecamatan Badas. Saat penyelidikan kasus ini, kejaksaan yang turun langsung ke lokasi hanya mendapatkan dua kapal tersebut sudah dalam bentuk puing-puing yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Awalnya, kejaksaan menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial AF (Sekdis) yang saat itu menjabat sebagai PPK dan WH yang merupakan Kadis Perhubungan. Dalam perjalanannya, pihak kejaksaan yang dipimpin Paryono SH MH ini secara mengejutkan mencabut status tersangka terhadap WH karena perannya dalam proyek itu dinilai tidak memenuhi unsur melawan hukum atau melampaui kewenangannya. Meski demikian, kejaksaan menetapkan tersangka baru berinisial SW—seorang kontraktor. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *