Jaksa Dalami Kasus PNPM Badas, Panggil 36 Ketua Kelompok

oleh -357 Dilihat
Ketua Kelompok PNPM Badas diperiksa jaksa

SUMBAWA BESAR, SR (17/01/2017)

Lama tak terdengar dan diisukan dipetieskan, ternyata kasus PNPM Labuhan Badas masih terus diproses pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Hal ini ditandai dengan panggilan massal 36 ketua kelompok penerima aliran dana PNPM tersebut, Selasa (17/1). Namun yang bersedia hadir hanya 5 ketua kelompok yang akan memberikan keterangan seputar proses program PNPM di Kecamatan Labuhan Badas.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja SH MH yang dikonfirmasi SAMAWAREA mengakui adanya pemeriksaan sejumlah ketua kelompok. “Yang dipanggil ada 36 ketua kelompok, tapi yang hadir hanya 5 ketua kelompok. Kami akan kembali melayangkan panggilan bagi yang belum hadir,” akunya.

Erwin mengatakan perkara ini sebenarnya pernah diusut, tapi belum terselesaikan. Ada beberapa yang pernah dipanggil namun belum pernah datang memberikan keterangan termasuk ketua UPK. Karenanya Ia menghimbau para pihak yang berkaitan dengan program yang digulirkan Tahun 2013 hingga 2014 tersebut hadir memenuhi panggilan. Termasuk Ketua UPK PNPM, Erwin berharap kerjasamanya membantu pihak kejaksaan meluruskan kebenaran materil. Sejauh ini diakui Erwin, pihaknya belum menemukan besarnya kerugian negara pada program senilai Rp 1 miliar. Namun indikasi perbuatan melawan hukumnya sudah ada. Hal itulah yang tengah didalami. “Secepatnya akan kita tuntaskan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Sumbawa tengah melakukan pengumpulan data terkait program PNPM Kecamatan Labuhan Badas kurun waktu 2013–2014. Dalam program ini, dana PNPM digelontorkan kepada 64 kelompok yang tersebar di tiga desa kecamatan setempat. Menurut informasi, dana pinjaman kelompok yang disetorkan kepada pengelola PNPM dengan cara mencicil diduga tidak disetorkan ke kas umum PNPM. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *