SUMBAWA BESAR, SR (01/01/2017)
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi menolak pengadaan 2 unit Trail Gaz 250cc dan pengadaan 1 unit Honda CB 150R yang dianggarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam Rancangan APBD 2017. Penolakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur NTB No. 903-1055 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan APBD TA 2017 dan Rancangan Perbup Sumbawa tentang Penjabaran APBD TA 2017. Dalam Rancangan APBD 2017, tercantum penyediaan anggaran belanja modal peralatan dan pengadaan kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 929 juta pada Sekretariat Daerah. Di antaranya kendaraan dinas type trail 4 unit senilai Rp 160 juta (per unit Rp 40 juta), kendaraan dinas type bebek 4 unit Rp 74 juta (per unit Rp 18,5 juta), kendaraan dinas type KLX 1 unit Rp 40 juta, Traill Gaz 250cc 2 unit Rp 65 juta (per unit Rp 32,5 juta) dan kendaraan CB 150R 1 unit Rp 30 juta. Dari item pengadaan itu, hanya Traill Gaz dan CB 150R yang ditolak Gubernur.

Menurut informasi, pengadaan kendaraan yang ditolak itu diperuntukkan untuk kendaraan operasional anggota DPRD Sumbawa. Sebelumnya sebagian anggota DPRD setempat sudah mendapat kendaraan operasional jenis trail. Sebagian lainnya diupayakan untuk direalisasikan secara bertahap. Sedangkan beberapa kendaraan dinas yang pengadaannya tidak dipermasalahkan, untuk operasional camat dan aparatur yang berada di lingkup Setda Sumbawa. Hal itu sempat memunculkan protes dari anggota DPRD karena justru Gubernur menyetujui pengadaan kendaraan yang hampir serupa tapi harganya jauh lebih mahal.
Gubernur telah memberikan alasan penolakan terhadap pengadaan kendaraan Traill Gaz dan CB150 tersebut. Menurutnya, pengadaan untuk dua kendaraan jenis tersebut tidak diperkenankan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016 bahwa penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah dan pemeliharaan barang milik daerah menggunakan dasar perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang. Selain itu juga diatur dalam pasal 9 PP No. 27 Tahun 2014 dan pasal 7 Permendagri No. 17 Tahun 2007 jo Permendagri No. 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Gubernur memerintahkan Bupati Sumbawa bersama DPRD segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi paling lambat 7 hari terhitung setelah diterimanya keputusan ini. Jika tidak ditindaklanjuti dan tetap menetapkan RAPBD menjadi peraturan daerah dan Raperbup menjadi Peraturan Bupati, Gubernur mengancam akan melakukan pembatalan terhadap RAPBD Sumbawa Tahun 2017.
Sementara Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc yang dikonfirmasi belum lama ini, menjelaskan bahwa undang-undang mensyaratkan, setelah RAPBD dibahas, difinalisasi dan ditetapkan, lalu diparipurnakan. Kewjiban pemerintah daerah di bawahnya mengirim hasil paripurna itu ke Pemprov untuk dievaluasi Gubernur. Hasil evaluasi Gubernur inilah yang menjadi ketetapan Pemda. “Jadi, apa kata gubernur itulah kata kita, karena mereka punya kewenangan evaluasi,” pungkasnya. (JEN/SR)







