SUMBAWA BESAR, SR (16/12/2016)
AR (30) oknum PNS di Kantor BP4K Kabupaten Sumbawa ditangkap Tim Buru Sergap Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Kamis (15/12) kemarin. Oknum PNS ini ditangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap sejumlah orang dengan modus menjanjikan proyek untuk mendapatkan komitmen fee. “Kami tangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Badas,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elyas Ericson SH S.IK.
Saat ini ungkap Ericson—akrab Kasat Reskrim disapa, AR menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan untuk mengungkap adanya aksi penipuan lainnya. Terhadap perbuatannya, AR bakal dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Untuk diketahui, dugaan penipuan ini dilaporkan Andi Hamdani (34). Kontraktor yang tinggal di Kelurahan Seketeng ini terpaksa lapor polisi karena tertipu uang senilai Rp 37 juta setelah dijanjikan paket proyek oleh AR. Laporan yang sama juga diajukan M. Japar Salam (43), seorang petani asal Desa Muer, Kecamatan Plampang. Korban mengaku ditipu sebesar Rp 31 juta juga dengan modus yang sama. (JEN/SR)