Besok, Kejaksaan Terima Tiga Tersangka Pasar Taliwang

oleh -274 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka P.D, SH,

SUMBAWA BESAR, SR (13/12/2016)

Penyidik Tipikor Polres Sumbawa akan melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan pasar tradisional Taliwang, Sumbawa Barat, ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (14/12) besok. Pelimpahan ini setelah proses penyidikan di kepolisian, tuntas dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). “Hasil koordinasi kami dengan pihak kepolisian, dipastikan besok pelimpahan tiga tersangka kasus ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH, Selasa (13/12).

Dijelaskan Agung Raka, proyek pembangunan atau revitalisasi Pasar Taliwang ini menggunakan anggaran bantuan social Kementerian Koperasi Tahun 2013 senilai Rp 900 juta. Bantuan itu diterima Koperasi Kota Baru Taliwang yang kemudian dikerjakan secara swakelola. Ada beberapa item yang dikerjakan di antaranya los, kamar mandi dan lainnya. Namun dalam pengerjaannya, dinilai sesuai spek atau RAB. Selain itu dokumen lelang dan pengadaan barang dan jasanya diduga direkayasa. Satu orang merangkap beberapa jabatan di kepanitiaan. Dari dugaan inilah dilakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu IR (ketua koperasi), MD (bendahara) dan SUP (konsultan pengawas). Hasil audit BPKP, ungkap Agung Raka, terungkap kerugian negara mencapai Rp 190 juta. “Saat di kepolisian, para tersangka ditahan, dan ketika pelimpahan besok kami akan melanjutkan penahanannya,” tandasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *